JAKARTA, NMN – Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) memberikan apresiasi kepada pemerintah atas kebijakannya memberi izin 14 kapal untuk melayani ekspor batu bara.
“Semua stakeholder yang terlibat tentunya menyambut baik dan lega telah melakukan konsolidasi bersama dengan baik, mengatasi masalah yang dihadapi bangsa ini. Konteksnya kan bukan larangan ekspornya, tapi krisis cadangan energi nasional,” ujar Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto, Selasa (11/01).
Carmelita menjelaskan untuk ketersediaan kapal dalam negeri, kapal merah putih sudah dapat memenuhi kebutuhan angkutan barang dan penumpang termasuk untuk kargo batubara. Alhasil kekurangan dapat dipenuhi dengan kapal-kapal anggota INSA.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa kondisi suplai PLN yang sudah jauh lebih baik. Dengan demikian, untuk 14 kapal yang sudah memiliki muatan penuh batubara, dan sudah dibayar oleh pihak pembeli, agar segera di rilise untuk bisa ekspor.
Jumlah kapal ini harus diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla). Bakamla juga perlu melakukan pengawasan supaya jangan sampai ada kapal yang keluar diluar list yang sudah diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Hubla.
Luhut juga mengatakan bahwa untuk tongkang-tongkang yang memuat batubara untuk ekspor, tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan PLTU-PLTU yang masih membutuhkan suplai. Jadi belum diperbolehkan untuk melakukan ekspor.
Direktur Angkutan Laut dan Lalu Lintas Kemenhub Mugen Sartoto menjelaskan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada 14 pelayaran baru dapat dilakukan apabila Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sudah menyetujuinya.
“Kalau Kemenhub itu sederhana, begitu larangan ekspor dicabut, semua syahbandar tinggal menunggu pengajuan SPB dari agen saja,” jelas Capt. Mugen.