JAKARTA, NMN – Indonesia dan Malaysia sepakat melakukan operasi pengawasan bersama (joint operation) untuk menekan terjadinya praktik illegal fishing yang masih saja terjadi di perairan perbatasan kedua negara, khususnya di wilayah perairan Selat Malaka yang masih tumpang tindih (unresolved maritime boundary).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Hamzah Bin Zainudin di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (24/1).
Pengawasan bersama ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada nelayan kedua negara, supaya tidak ada lagi penangkapan yang dilakukan oleh otoritas Malaysia terhadap nelayan Indonesia begitu pun sebaliknya.
“Perlu adanya operasi bersama (joint operation) antara otoritas Malaysia dengan PSDKP KKP, tidak hanya dengan Kepolisian dan Bakamla,” ujar Menteri Trenggono dalam pertemuan itu.
Di samping patroli bersama secara langsung di laut, Menteri Trenggono dan Menteri Dato’ Seri Hamzah juga sepakat perlunya penguatan teknologi agar pengawasan bersama tersebut bisa berjalan optimal.
Berdasarkan data, Ditjen PSDKP menangkap 22 KIA Malaysia sepanjang tahun 2021, karena melakukan aktivitas IUU Fishing dengan jenis alat tangkap mayoritas adalah trawl di perairan Selat Malaka (WPPNRI 571) dan perairan Laut Natuna Utara (WPPNRI 711).
“Saat ini masih ada 14 nelayan Indonesia yang menjalani proses hukum di Malaysia. Begitu juga dengan nelayan Malaysia yang menjalani proses hukum di Indonesia. Harapannya dengan operasi bersama, tidak ada lagi yang melanggar aturan dan tidak ada lagi penangkapan,” pungkas Menteri Trenggono.
Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Hamzah Bin Zainudin mengusulkan, joint operation dilakukan rutin tiga sampai empat kali dalam satu tahun. Operasi ini menurutnya sebagai langkah tegas Pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam memerangi praktik illegal fishing.
“Bahwa operasi yang dilakukan bukan untuk nelayan negara luar, tapi nelayan dari negara kita sendiri (Indonesia – Malaysia) yang tidak mau mengikuti undang-undang,” tegasnya.