Kemenhub Longgarkan Aturan bagi Pengguna Angkutan Laut

JAKARTA, NMN – Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan bagi penumpang internasional dan domestik dengan transportasi laut. Ketentuan tersebut tertuang dalam SE No.28/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Aturan baru ini menghilangkan masa karantina 5×24 jam dan menggantinya dengan 2 (dua) skema baru yaitu masa karantina 7×24 jam untuk yang sudah vaksin dosis 1, dan pemantauan kesehatan 1×24 jam untuk yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto, Rabu (9/3).

Adapun saat ini ada 5 (lima) pelabuhan yang ditetapkan sebagai pintu masuk Internasional yaitu Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali; Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau; Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau; dan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.

“WNI dan WNA diizinkan masuk ke Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan penanganan COVID-19 secara ketat,” ujar Capt Mugen.

Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang masuk ke Indonesia baik WNI maupun WNA harus menunjukkan hasil negatif test PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Setibanya di pelabuhan masuk, seluruh penumpang diwajibkan melakukan test ulang PCR dan diwajibkan menjalani karantina *atau pemantauan kesehatan* terpusat sesuai aturan.

“Dan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri usia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya,” ujarnya.

Aturan Perjalanan Domestik

Sementara itu, untuk perjalanan domestik atau dalam negeri tertuang dalam SE No 24 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Dalam aturan baru ini, test PCR dan antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan bagi penumpang yang sudah divaksin dosis lengkap kedua atau ketiga,” ujar Capt Mugen.

Test PCR dan antigen berlaku bagi penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama dan penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.

 

Latest Article

Gagalnya Jokowi Menjadikan Laut sebagai Masa Depan Bangsa

0
Presiden Jokowi bolehlah sedikit berbangga dengan pencapaian pembangunan infrastrukturnya yang lumayan mentereng. Selama hampir 10 tahun kepemimpinannya, telah terbangun 1.885 km jalan tol, 32.000...

Sektor Perikanan Tangkap Perlu Dikelola Secara Multifungsi dan Berkelanjutan

0
YOGYAKARTA – Dalam pidato pengukuhan sebagai Guru Besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Kamis (28/12/2023), Profesor Suadi menyampaikan urgensi pengelolaan multifungsional sektor perikanan tangkap...

Kolaborasi DP World – Maspion Group Membangun Terminal Petikemas di Jatim

0
JAKARTA, NMN- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan dukungan terhadap kolaborasi yang akan terjadi antara perusahaan global swasta DP World Dubai dengan perusahaan swasta...

Kemenhub Mulai Lakukan Persiapan Uji Petik Kelaiklautan Kapal Penumpang Jelang Nataru

0
MAKASSAR, NMN - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menekankan pentingnya transportasi laut sebagai pilihan utama masyarakat dalam perjalanan antar pulau selama periode Natal 2023 dan...

Pemerintah Indonesia Hadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container ke-9 di London

0
LONDON, NMN - Pemerintah Indonesia telah menghadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container (CCC) ke-9 yang berlangsung dari Rabu (20/9) hingga Kamis...

Related Articles