Fasilitas Bea Cukai Tingkatkan Daya Saing Industri Nasional

335

JAKARTA, NMN – Sejak jaman dahulu Indonesia merupakan pintu bagi masuknya barang yang dibawa oleh berbagai pedagang yang berasal dari belahan bumi, masuknya barang dari luar Indonesia dan keluarnya barang ataupun hasil pertanian, perkebunan, dan rempah-rempah dari Indonesia. Ini mengisyaratkan bahwa betapa maraknya jalur keluar masuk barang.

Era Globalisasi menuntut semua negara di berbagai belahan dunia melakukan aktivitas perdagangan antar negara. Setiap negara mempunyai sumber daya alam yang berbeda-beda satu sama lain yang tidak terdapat di negara lain, maka negara tersebut akan melakukan perdagangan atau pertukaran komoditi dengan negara lain sehingga terjadilah kegiatan ekspor dan impor tiap negara. Karena pentingnya hal itu, maka tiap negara melakukan kebijakan ekspor-impor.

Perdagangan internasional merupakan salah satu bagian dari kegiatan ekonomi atau kegiatan bisnis yang akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang sangat pesat.

Perhatian dunia usaha terhadap kegiatan bisnis internasional juga semakin meningkat, hal ini terlihat dari semakin berkembangnya arus peredaran barang, jasa, modal dan tenaga kerja antarnegara.

Dalam transaksi perdagangan luar negeri yang lebih dikenal dengan istilah ekspor-impor pada hakikatnya adalah suatu transaksi yang sederhana dan tidak lebih dari membeli dan menjual baramg antara pengusaha-pengusaha yang bertempat di negara-negara yang berbeda.

Namun, dalam pertukaran barang dan jasa yang menyeberangi laut dan darat itu tidak jarang timbul berbagai masalah yang kompleks antar pengusaha-pengusaha yang mempunyai bahasa, kebudayaan,adat istiadat dan cara yang berbeda-beda.

Sebagai salah satu instansi yang mengampu pada Kementrian Keuangan
Republik Indonesia, dalam urusan pengelolaan keuangan negara, Direktorat Jenderal Bea Cukai peran penting dalam melindungi industri dalam negeri dari masuknya barang-barang ilegal, membantu meningkatkan daya saing industri dalam negeri, dan mendukung peningkatan daya saing untuk produk ekspor.

Untuk itu, dalam memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri, Bea Cukai telah memberikan insentif fiskal melalui beragam fasilitas kepabeanan.

”Dalam mendukung industri manufaktur, terdapat empat fasilitas kepabeanan yang diberikan, yaitu KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) IKM (Industri Kecil Menengah), KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan Kawasan Berikat. Masing-masing memberikan insentif fiskal yang berbeda, tergantung pada peruntukannya. Pemberian fasilitas kepabeanan bertujuan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistik.” ujar Askolani selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.

Fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor, dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp50 miliar.

Kecuali mesin, impor barang-barang tersebut dapat diberikan fasilitas KITE Pembebasan, sedangkan untuk barang-barang impor selain barang contoh dan mesin mendapat fasilitas KITE Pengembalian tanpa ada batasan nilai investasi. Bedanya, KITE Pembebasan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM impor,

Sedangkan KITE Pengembalian memberikan fasilitas fiskal berupa bea masuk yang dibayar terlebih dahulu untuk kemudian dikembalikan (drawback).

Sementara itu, fasilitas Kawasan Berikat diberikan untuk setiap pemasukan barang ke kawasan industri dengan fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM impor, serta tidak dipungut PPN atas barang dari dalam negeri.

Pemberian insentif fiskal melalui fasilitas kepabeanan dinilai efektif menumbuhkan ekonomi melalui peningkatan kinerja ekspor.

Pada tahun 2021, tercatat nilai ekspor mencapai USD88,29 miliar atau tumbuh sebesar 43,56 persen (year on year) dibandingkan pada tahun 2020. Untuk mempertahankan kinerja ekspor, Bea Cukai terus berupaya menggali potensi ekspor, utamanya pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program klinik ekspor.

”Klinik ekspor merupakan program yang diberikan Bea Cukai dengan pemberian edukasi, literasi, asistensi kepada perusahaan baik yang sudah ekspor maupun yang akan memulai ekspor. Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan instansi daerah terkait untuk penggalian dan pengembangan potensi ekspor,” kata Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, Untung Basuki.

Diharapkan, melalui beragam fasilitas kepabeanan yang diberikan dapat meningkatkan daya saing industri dan devisa dalam negeri. ”Perusahaan diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam negeri sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Untung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here