Konektivitas Pelayaran Perintis Kunci Program Tol Laut

581
Foto: Humas Laut

JAKARTA, NMN – Pemerintah telah mencanangkan Program Tol Laut yang dilatarbelakangi disparitas harga yang cukup tinggi antara wilayah barat dan timur Indonesia. Konektivitas pelayaran perintis adalah salah satu kunci dalam meningkatkan dan mengembangkan program Tol Laut.

Pertumbuhan ekonomi yang terpusat di Pulau Jawa mengakibatkan inefisiensi transportasi laut di Indonesia karena ketidakseimbangan muatan balik dari wilayahwilayah yang pertumbuhan ekonominya rendah, khususnya di Kawasan Timur Indonesia.

Tol laut sebagai sebuah konsep dirancang untuk memperkuat jalur pelayaran yang ditujukan bagi pemerataan pertumbuhan ke Indonesia bagian timur, menurunkan biaya logistik juga menjamin ketersediaan pokok strategis di seluruh wilayah Indonesia dengan harga relatif sama sehingga kesejahteraan rakyat semakin merata.

Melalui program tol laut diharapkan akan dapat mempercepat integrasi antara kawasan pelabuhan dengan kawasan industri dan kawasan ekonomi serta kluster-kluster ekonomi untuk menopang kebutuhan akan arus barang dan logistik di pelabuhan.

Tol laut juga menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan antara wilayah Indonesia Barat dengan Indonesia Timur. Karena melalui program ini dikembangkan kawasan industri atau kawasan ekonomi baru di sekitar pelabuhan utama maupun pelabuhan pengumpul agar terjadi kesinambungan pengangkutan barang.

Tol laut merupakan suatu bentuk konektivitas laut melalui kapal-kapal besar dari wilayah Indonesia bagian barat menuju Indonesia bagian timur dan sebaliknya secara teratur, terencana, dan kontinyu atau berkelanjutan.

Penyelenggaraan pelayaran printis harus bisa berjalan lebih efisien dan inovatif, dengan harapan jika pelayaran perintis bisa lebih efisiensi tentunya akan meningkatkan produktivitas dan mendorong pembiayaan penyelenggaraan angkutan laut perintis yang efisien, inovatif, dan berkelanjutan.

Tol Laut dapat menghasilkan solusi agar pelayanan kapal perintis tidak terputus meskipun kapal yang melayani trayek tersebut masuk perawatan atau docking. Bila kapal perintis masuk docking, pelayanan kepada masyarakat sering mengalami hambatan karena ketidaktersediaan kapal pengganti.

Di tahun 2022, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kapal perintis sebanyak trayek, penyelenggaraan kapal barang Tol Laut sebanyak 35 trayek, penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak sebanyak 6 (enam) trayek dan penyelenggaraan kapal rede sebanyak 16 trayek.

Angkutan laut kapal perintis diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) serta menjadi promote the trade dan memicu pertumbuhan ekonomi.

“Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik Kapal Perintis dengan menggunakan kapal milik negara sejak tahun 2003 dan jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Arif Toha.

Layanan Kapal Perintis ini bertujuan untuk menghubungkan daerah yang masih tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju dan menghubungkan daerah yang moda transportasinya belum memadai.

Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Kapal Perintis, Kapal Barang Tol Laut, Kapal Khusus Angkutan Ternak dan Kapal Rede merupakan suatu bentuk kerja bersama, sinergi, kolaborasi dari lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah serta Badan Usaha Milik Negara dan Swasta.

Sebagai informasi, rincian kegiatan penyelenggaraan kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan Kapal Perintis = 117 Trayek dengan rincian Penugasan kepada PT. PELNI = 44 trayek dan Pelelangan umum kepada operator swasta = 73 trayek;

2. Penyelenggaraan Kapal Barang Tol Laut = 35 Trayek dengan rincian Penugasan = 20 trayek (PT. PELNI = 10 trayek, PT. ASDP = 5 trayek dan PT. Djakarta Lloyd = 5 trayek) dan Pelelangan umum kepada operator swasta = 15 trayek;

3. Penyelenggaraan Kapal Khusus Angkutan Ternak = 6 Trayek dengan rincian Penugasan = 2 trayek (PT. PELNI = 1 trayek dan PT. ASDP = 1 trayek) dan Pelelangan umum kepada operator swasta = 4 trayek;

4. Penyelenggaraan Kapal Rede = 16 Trayek melalui Penugasan kepada PT. PELNI = 16 trayek.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here