Angka Kecelakaan Jalan Tinggi, Cuaca Ekstrem Salah Satu Faktornya

227

JAKARTA, NMN – Masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan menjadi perhatian serius dari Kementerian Perhubungan. Cuaca ekstrem yang begitu intens menjadi salah satu faktor yangi mengakibatkan jumlah kecelakaan transportasi meningkat.

Angka kecelakaan dan fatalitas di Indonesia masih cukup tinggi. Pada tahun 2020 yang lalu, Kementerian Perhubungan mencatat angka kecelakaan transportasi jalan sebanyak 10.000 dan fatalitasnya sebanyak 23.000.

Sementara di tahun 2021 terdapat 13.000 kecelakaan dengan angka fatalitas sebesar 25.000. Meningkatkanya angka kecelakaan dan fatalitas tersebut memberikan pemahaman bahwa dalam 1 tahun terjadi kenaikan 3.000 kecelakaan dan 2.000 fatalitas.

Kondisi ini tentu menjadi keprihatinan bersama. Para stakeholder harus bahu-membahu mengurangi angka kecelakaan dan fasilitas ini, karena dampak yang diakibatkan bisa sangat panjang dan menyedihkan.

Masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan menjadi perhatian serius dari Kementerian Perhubungan. Kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam upaya meningkatkan keselamatan jalan.

“Budaya berlalu lintas, kompetensi pengemudi, pemahaman regulasi, serta kondisi sarana dan prasarana transportasi darat menjadi beberapa faktor penyebab dari terjadinya kecelakaan, selain faktor cuaca ekstrem yang juga seringkali menjadi penyebab kecelakaan,” kata Menhub, Rabu (23/3).

Menhub menjelaskan, komitmen pemerintah untuk meningkatkan keselamatan jalan sudah tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan. Program ini memiliki target mewujudkan 5 (lima) pilar aksi keselamatan jalan.

“Kemenhub bertanggung jawab terhadap pilar ke tiga yaitu kendaraan yang berkeselamatan,” ujarnya.

Terbaru, lanjut Menhub, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) pada 3 Januari 2022.

“Regulasi tersebut menjadi menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan perumusan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian lalu lintas angkutan jalan,” jelas Menhub.

Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 telah mencapai angka 23.529 jiwa, atau setara dengan 3 (tiga) jiwa meninggal dunia per jam. Dari total korban kecelakaan di jalan, sebanyak 73 persen diantaranya melibatkan sepeda motor (tertinggi pertama).

Selain itu, kecelakaan jalan juga banyak terjadi pada angkutan barang, yang menduduki peringkat kedua terbanyak setelah sepeda motor yaitu 12 persen.

Terkait hal tersebut, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat berkomitmen untuk menangani permasalahan kendaraan over load over dimension (ODOL).

Sejumlah upaya yang telah dilakukan diantaranya yaitu: normalisasi kendaraan bermotor, bukti lulus uji elektronik (BLU-e), Impelentasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), penegakan hukum dengan melakukan pengawaasan industri karoseri/bengkel modifikasi, pengawasan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor dan pengawasan operasional serta penegakan hukum.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono memberikan masukan kepada Pemerintah untuk terus mendorong percepatan sertifikasi kompetensi ahli, teknisi atau analis, dan operator bidang/sektor transportasi, untuk membangun standar dalam mewujudkan transportasi yang humanistis.

“Masalah jalan nasional disebabkan oleh dua hal eksternal dan internal. Salah satu faktor eksternal ialah ODOL,” katanya.

Ia melanjutkan, sebanyak 95 persen beban produksi angkutan barang dan 85 persen angkutan penumpang bertumpu di jalan. Kondisi ini diperparah dengan adanya kendaraan ODOL yang berdampak pada kerusakan jalan dan memicu terjadinya kecelakaan.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here