Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran

151
Foto: NMN

JAKARTA, NMN – Sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya di wilayah perairan, diprediksikan mengalami cuaca ekstrem. Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 51/Phbl/2022 tanggal 26 Juli 2022.

Adapun Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk gencar melaksanakan kegiatan kampanye dan sosialisasi keselamatan dan keamanan pelayaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menyampaikan bahwa Maklumat Pelayaran ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal serta pencemaran lingkungan maritim akibat cuaca buruk.

“Seluruh Syahbandar harus melakukan pemantauan cuaca dan apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan SPB, dan bilamana terdapat pihak manapun yang memaksakan kapal diberangkatkan maka untuk tetap tidak diberangkatkan sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar aman untuk berlayar,” ujar Dirjen Arif, Kamis (28/7).

Dalam Maklumat Pelayaran tersebut, Arif Toha menghimbau agar kegiatan bongkar muat barang diawasi secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak over draft serta stabilitas kapal tetap baik.

“Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar dapat berkoordinasi dengan pangkalan penjagaan laut dan pantai terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” ujarnya.

Seluruh operator kapal khususnya Nakhoda dalam hal kapal di pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.

“Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal penting lainnya,” ujar Dirjen Arif.

Apabila terjadi kecelakaan kapal agar segera berkoordinasi dengan syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak di laut dan akibat lain yang ditimnbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here