JAKARTA, NMN – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode pelaksanaan PPKM di luar Jawa Bali selama 14 hari ke depan, yaitu tanggal 15 – 28 Februari 2022 pada 386 Kabupaten/ Kota di luar Jawa-Bali.
Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali mendasarkan pada “Level Asesmen” Situasi Pandemi yang berdasarkan dua kriteria, yakni Transmisi Komunitas (jumlah kasus, kematian, dan rawat inap) dan Kapasitas Respon (testing, tracing, treatment/BOR). Lalu, juga mendasarkan pada tingkat vaksinasi Dosis-2 (capaian minimal 45%), dan vaksinasi Lansia Dosis-1 (Capaian minimal 60%). Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi batas minimal tersebut akan dinaikkan satu Level PPKM, dengan pengecualian tertentu.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) meminta kepada seluruh pengguna jasa yang hendak melakukan penyeberangan menggunakan kapal ferry agar mempersiapkan perjalanan lebih awal, menjaga stamina kesehatan dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Belakangan ini tren penyebaran Covid-19 dengan varian Omicron sangat cepat. Kami minta kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan agar tetap waspada, menjaga kesehatan tubuh, patuhi syarat penyeberangan dan yang utama, taat protokol kesehatan. Pengguna jasa baik di terminal atau kapal wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” tutur Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dalam siaran pers yang diterima, Senin (14/2).
ASDP juga meminta kepada seluruh masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi kapal ferry agar mematuhi syarat perjalanan yang telah ditetapkan Pemerintah. Khusus pengguna jasa penyeberangan di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, agar melakukan reservasi tiket online secara mandiri via Ferizy dan mematuhi syarat perjalanan yang ditetapkan termasuk menunjukkan data vaksin dan antigen/PCR di Aplikasi PeduliLindungi.
Dalam menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah telah menetapkan syarat perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif Rapid Test PCR yang berlaku 3×24 jam atau Antigen yang berlaku 1×24 jam. Pengecualian hanya diberikan kepada pengguna jasa 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin, dan juga pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus ataupun komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
“Bagi pengemudi kendaraan logistik juga diberikan pengecualian, jika sudah vaksin 2 kali maka syarat hasil negatif antigen berlaku 14×24 jam sebelum masuk pelabuhan, jika sudah vaksin 1 kali maka hasil negatif antigen berlaku 7×24 jam sebelum masuk pelabuhan, dan jika belum vaksin, maka wajib melampirkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam sebelum masuk pelabuhan. Mohon pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah,” tuturnya.
Pemeriksaan dokumen akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pelabuhan. Shelvy melanjutkan, jika ada masyarakat yang dokumennya tidak sesuai, maka ASDP bisa membatalkan penyeberangan untuk penumpang tersebut.
Aturan terkait protokol kesehatan yang diterapkan di pelabuhan penyeberangan sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022, dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2021.