ASDP Sesuaikan Harga Tiket Batulicin–Tanjung Serdang

305
Foto: ASDP

JAKARTA, NMN – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan penyesuaian tarif ferry penyeberangan untuk lintas Batulicin–Tanjung Serdang, Kalimantan Selatan yang diberklakukan mula 10 Juni 2022.

Penyesuaian tarif di antaranya berdasarkan pertimbangan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), inflasi, dan kenaikan kurs dolar Amerika Serikat (AS).

“Penyesuaian tarif ini tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum,” kata Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin dalam siaran pers, Jumat (10/6).

Adapun pemberlakukan penyesuaian tarif Batulicin–Tanjung Serdang sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan No.188.44/0407/KUM/2022, dan dituangkan dalam Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) No.KD .96/OP.404/ASDP-2022.

Dalam SK penyesuaian tarif tersebut, besaran tarif penyeberangan Batulicin–Tanjung Serdang yang baru sebagai berikut:

a. Penumpang Dewasa dari Rp8.000 menjadi Rp10.000;
b. Penumpang Bayi Rp 1.500;
c. Kendaraan Golongan I dari Rp12.000 menjadi Rp 15.000;
d. Kendaraan Golongan II dari Rp25.000 menjadi Rp29.000;
e. Kendaraan Golongan III dari Rp67.000 menjadi Rp85.000;
f. Kendaraan Golongan IV penumpang dari Rp166.000 menjadi Rp186.000;
g. Kendaraan Golongan IV barang dari Rp147.000 menjadi Rp167.000;
h. Kendaraan Golongan V penumpang dari Rp290.000 menjadi Rp315.000;
i. Kendaraan Golongan V barang dari Rp260.000 menjadi Rp285.000;
j. Kendaraan Golongan VI penumpang dari Rp450.000 menjadi Rp510.000;
k. Kendaraan Golongan VI barang dari Rp435.000 menjadi Rp515.000;
l. Kendaraan Golongan VII Rp560.000 menjadi Rp650.000;
m. Kendaraan Golongan VIII Rp850.060 menjadi Rp1.025.000;
n. Kendaraan Golongan IX Rp3.000.000.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here