77 Pelabuhan Terapkan Inaportnet

82
Foto: Humas Laut

JAKARTA, NMN – Hingga saat ini penerapan Inaportnet telah dilakukan di 77 pelabuhan di Indonesia dari sebelumnya 54 pelabuhan. Dengan demikian seluruh proses permohonan pelayanan kapal dan barang harus menggunakan aplikasi Inaportnet ini secara konsisten.

Penerapan aplikasi Inaportnet berkolaborasi dengan kementerian lembaga terkait serta pelaksanaanya diawasi langsung oleh KPK dan Kemenkomarves.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan penerapan aplikasi Inaportnet harus menerapkan 3 (tiga) aspek yang perlu dijunjung tinggi yaitu Komitmen, Koordinasi dan Integritas.

“Aspek yang pertama harus dijunjung tinggi adalah komitmen, yaitu bagaimana seluruh stakeholder yang terlibat dapat patuh terhadap standar operasional prosedur yang berlaku. Tanpa komitmen yang kuat dari seluruh pihak, harus diingat bahwa sistem ini menjadi rujukan utama untuk pelayanan kapal dan barang di pelabuhan,” ujar Arif, Rabu (8/12).

Aspek kedua, lanjut Arif, yaitu koordinasi, dimana setiap pihak yang berkepentingan dapat saling bahu-membahu untuk mewujudkan tujuan implementasi dari Inaportnet ini yang tentunya melibatkan banyak pihak dan instansi terkait.

Arif mengungkapkan aspek terakhir yang tetap harus dipupuk adalah integritas untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, dan terus berinovasi agar bisa membuat Aplikasi Inaportnet memiliki manfaat lebih dari apa yang telah kita capai sekarang.

“Untuk itu, saya minta kepada pemangku kepentingan agar tetap berpikiran terbuka, dinamis, dan selalu mengikuti perkembangan dunia kepelabuhanan dan teknologi penunjangnya, agar kita selalu siap untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi,” tutupnya.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Mugen Sartoto menyebutkan penerapan aplikasi Inaportnet ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan di pelabuhan yang efektif, efisien dan transparan melaluisebuah sistem informasi layanan secara elektronik berbasis internet yang terpusat dan mengkolaborasikan standar pelayanan operasional pelabuhan untuk melayani kegiatan kapal dan barang di pelabuhan.

“Setiap pelabuhan diharapkan selalu melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Inaportnet terhadap pelayanan kapal dan barang lalu melaporkannya secara rutin ke Kantor Pusat Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut. Mempersiapkan layanan pengaduan atau help desk baik secara fisik maupun online guna penanganan permasalahan dalam rangka penerapan dan penggunaan aplikasi Inapornet di wilayah kerja masing-masing. Serta selalu memastikan bahwa penggunaan aplikasi Inaportnet dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” kata Capt. Mugen.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here