ALFI Luncurkan Smartport Pada April 2018

468

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) akan meningkatkan efektivitas aktivitas logistik dengan sebuah sistem yang diberi nama Smartport atau Pelabuhan Pintar. Sistem ini ini rencananya bakal diluncurkan pada April 2018 mendatang.

“Sistem ini masih terus diuji, direncanakan paling telat aal April 2018 sudah diluncurkan,” kata Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi di Jakarta, Rabu (14/2).

Menurutnya, dengan sistem ini tentunya akan memberikan lebih dari 53 akses pelayaran Ocean Going, dengan jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal unlimited dari 130 negara, terhubung dengan manifest Jepang, Amerika dan Kanada, track and trace container.

“Sistem smart port ini juga dapat membantu implementasi Permenhub 120/2017 soal implementasi dokumen delivery order (DO) secara daring,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) Barang Impor di Pelabuhan.

Dalam Permenhub Nomor 120 Tahun 2017 ditegaskan bahwa pengiriman pesanan elektronik (Delivery Order Online/DO Online) adalah bukti penyerahan barang. DO online merupakan bukti penyerahan barang yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 3 ayat 1 diatur bahwa badan usaha selaku pengelola terminal , perusahaan angkutan laut, perusahaan jasa pengurusan transportasi atau wakil pemilik barang, wajib menerapkan sistem pelayanan DO Online untuk barang impor.

Tahap awal penerapan pelayanan DO Online untuk barang impor dalam aturan ini diberlakukan sementara di empat pelabuhan. Yakni Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Makassar.

Di pasal 3 pada ayat 4 ditegaskan badan usaha pelabuhan selaku pengelola terminal, perusahaan angkutan laut dan perusahaan jasa pengurusan angkutan laut dan perusahaan pengurusan transportasi / wakil pemilik barang yang tidak menerapkan pelayan DO Online dikenakan sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku.

“Mulai 28 Juni 2018 atau enam bulan sejak diundangkan, pemerintah mewajibkan badan usaha pengelola terminal, perusahaan angkutan laut, perusahaan jasa pengurusan transportasi atau wakil pemilik barang menerapkan sistem pelayanan DO online barang impor,” kata Menhub.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here