Awal 2018, Larangan Cantrang Tetap Berlaku

452

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa aturan yang melarang penggunaan cantrang dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan akan tetap diberlakukan di awal 2018. KKP pun akan menyerahkan bantuan berupa alat tangkap ikan pengganti cantrang bagi para nelayan.

“Aturan tetap diberlakukan awal 2018 nanti, saat ini kita terus lakukan sosialisasi kepada para nelayan,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja di Jakarta, Kamis (7/10).

Sjarief menjelaskan, pihaknya akan memberikan pergantian alat tangkap cantrang yakni Gill Net hingga Bubu Lipat Ikan, kepada nelayan dengan kapal di bawah 10 GT. KKP menargetkan penyerahan bantuan alat tangkap ikan pengganti cantrang diberikan kepada 7.250 nelayan hingga akhir tahun ini.

“Ini kami harus lakukan untuk menjaga keberlanjutan nelayan di Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa kapal-kapal nelayan di bawah 10 gross ton akan diberikan alat tangkap pengganti, jika berminat mengganti alat tangkap cantrang yang dipakainya. Sedangkan yang di atas 10 GT difasilitasi bertemu dengan pihak perbankan, seperti BRI dan BNI.

Menurut Susi, sudah ada nota kesepahaman khusus pelaksanaan kerja sama peralihan dari alat tangkap cantrang ke alat tangkap ramah lingkungan. “Kalau mau (ganti) sendiri bisa sendiri, kalau mau dibantu kami siap membantu,” ujar Susi.

Menteri Susi menjelaskan, meski saat ini ada perpanjangan masa transisi penggantian alat tangkap cantrang sampai Desember 2017, tapi pihaknya akan tegas setelah Desember nanti. “Setelah itu mereka harus ganti alat tangkap,” katanya.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here