Ditjen Hubla Lakukan Persiapan untuk Sidang MEPC ke-78

83

JAKARTA, NMN – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) mulai melakukan persiapan dalam rangka menyambut Sidang Komite Perlindungan Lingkungan Laut (Marine Environment Protection Committee) ke-78 yang akan berlangsung di kantor pusat International Maritime Organization, London, Inggris Raya.

Sidang MEPC ke-78 yang akan berlangsung pada tanggal 6 sampai dengan 10 Juni 2022 akan membahas 14 (empat belas) agenda dengan 7 (tujuh) agenda besar, yaitu: Identification and protection of Special Areas, Emission Control Areas, and Particularly Sensitive Sea Areas; Harmful aquatic organism in ballast water; Air pollution prevention; Energy efficiency of ships; Reduction of green-house gas emissions from ships; Follow-up work emanating from the Action Plan to address marine plastic litter from ships; dan Pollution prevention and response.

Demikian disampaikan Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid dalam acara konsinyering Penyiapan Bahan Sidang Marine Environment Protection Committee, 78th Session, Tahun Anggaran 2022, di Jakarta, Senin (23/5).

Ahmad menambahkan, selama ini Indonesia senantiasa memanfaatkan forum MEPC dalam kapasitasnya tidak hanya sebagai negara anggota, tetapi juga statusnya sebagai anggota Dewan IMO Kategori C untuk menyuarakan kepentingan nasional mengenai aspek kemaritiman. Hal ini tentu memerlukan dukungan dari berbagai pihak.

Ahmad Wahid menegaskan bahwa Konsinyering ini bertujuan membahas berbagai usulan dari negara anggota IMO berkaitan dengan perlindungan lingkungan maritim serta untuk menentukan posisi Indonesia terhadap usulan tersebut karena keputusan yang dihasilkan dari sidang MEPC akan mempengaruhi pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Indonesia.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, perairan Indonesia merupakan salah satu perairan tersibuk di dunia yang banyak dilalui oleh kapal dari berbagai negara. Artinya, banyak negara yang berkepentingan dengan perairan Indonesia. Kondisi ini tentu mempengaruhi lingkungan laut yang menjadi yurisdiksi Republik Indonesia, mulai dari laut teritorial sampai dengan Zona Ekonomi Eksklusif,” ujarnya.

Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengamanatkan setiap negara untuk menegakkan kedaulatan di wilayah perairannya dalam konteks perlindungan lingkungan maritim.

Penegakan kedaulatan negara di bidang perlindungan lingkungan maritim harus menjadi perhatian setiap pemangku kepentingan tidak hanya di lingkungan Kementerian Perhubungan, tetapi juga kementerian dan lembaga lainnya yang berkepentingan dengan pelestarian lingkungan laut dan segala sumber dayanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here