Kapal Cantrang Masih Beroperasi, KKP Siapkan Sanksi

JAKARTA, NMN – Larangan penggunaan alat tangkap cantrang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020. Namun, masih ada saja kapal cantrang yang melakukan praktik di wilayah perairan Indonesia

“Kapal-kapal Cantrang yang tetap beroperasi sudah dipastikan tanpa izin. Hal ini tentu mengancam kesuksesan penangkapan ikan terukur, oleh karena itu kami tegaskan akan kami lakukan tindakan sesuai ketentuan,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

Ancaman alat tangkap Cantrang terhadap pelaksanaan penangkapan ikan terukur terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Perikanan Tangkap dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Sebagai Implementasi Penangkapan Ikan Terukur yang dilaksanakan secara maraton di Kota Tegal dan Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, menyampaikan tujuan penangkapan ikan terukur adalah untuk menyeimbangkan antara ekologi dan ekonomi.

“Penangkapan ikan terukur ini menjamin penangkapan ikan dilaksanakan secara tertib sesuai kuota dan terdata dengan baik sehingga menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan,” ujar Zaini.

Lebih lanjut Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra, menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran cantrang juga akan dilaksanakan terhadap pemilik kapal.

“Kami mengingatkan juga para Pemilik, jadi kami tegas bukan hanya kepada operator di lapangan saja, tetapi juga kepada pemilik. Selain dengan KUHP, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari penggunaan alat tangkap terlarang dapat dijerat dengan undang-undang anti tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” pungkas Drama.

 

Latest Article

Pelindo Peti Kemas Benahi Pelabuhan Ternate dan Pelabuhan Merauke

0
JAKARTA, NMN - Pengoperasian Pelabuhan Ternate di Maluku Utara dan Pelabuhan Merauke di Papua Selatan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelindo Terminal Petikemas...

Komitmen Indonesia dalam Mewujudkan Transportasi yang Berkelanjutan di ASEAN

0
JAKARTA, NMN - Pemerintah Indonesia berkomitmen dalam mewujudkan transportasi berkelanjutan di ASEAN.  Hal tersebut disampaikan oleh  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri...

Revisi Kedua PM 4 Tahun 2022 terkait Pelayanan Kapal Wisata Asing dan Kapal...

0
JAKARTA, NMN - Kementerian perhubungan senantiasa berupaya untuk pengembangan sektor pariwisata dan industri maritim di Indonesia. Salah satu Upaya yang dilakukan adalah merevisi Permenhub...

Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif pada Semester I/2023

0
JAKARTA, NMN - PT Pelindo Multi Terminal/SPMT mencatat kinerja positif  dalam mengelola segmen terminal nonpetikemas di Indonesia pada Semester Pertama 2023. Kinerja positif ini...

Kemenhub Percepat Implementasi NLE di Pelabuhan

0
JAKARTA, NMN - Kementerian Perhubungan Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen untuk mendukung percepatan implementasi National Logistic Ecosystem (NLE) di pelabuhan-pelabuhan di seluruh...

Related Articles