KKP Identifikasi Peredaran Ikan Dori Berbahaya

1180

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam hal ini Badan Karantina ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) telah mengidentifikasi adanya peredaran ikan Dori (ikan patin) berbahaya dalam bentuk fillet. Produk olahan ikan dori yang beredar di pasar ritel di wilayah Jakarta diduga produk impor yang masuknya tanpa izin.

Kepala Badan Karantina ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina, di Jakarta, Senin (9/10) mengatakan masuknya produk olahan ikan dori ini ke pasar diduga dari masuknya produk-produk ikan dari luar negeri tanpa izin.

Menurut Rina, hal tersebut diketahui setelah didapatinya produk ikan impor ilegal yang masuk tanpa izin di Pelabuhan Tembilahan, Riau.

“Ini karena mungkin mengandalkan kedekatan jarak, dan kalau dia masuk secara resmi, Indonesia kan punya daftar komoditas apa saja yang boleh masuk. Mungkin di satu sisi, mereka ingin cari pasar di Indonesia. Dori misalnya, kan dia sudah ditolak di negara lain. Dari yang kita ambil sampel, ada bahan yang di luar ambang batas. Beberapa orang yang makan itu, ada orang yang badannya gatal-gatal. Kalau dia punya stok banyak, Indonesia ini kan pasarnya besar sekali,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM KKP, Riza Priyatna mengungkapkan bahwa produk yang berhasil diidentifikasi tersebut ternyata mengandung zat berbahaya berupa tripolyphosphate yang melebihi ambang batas.

“Berdasarkan hasil pengujian tiga sampel dori dari kegiatan operasi bersama yang dilakukan Laboratorium BUSKIPM bulan September 2017, diperoleh data bahwa terdapat kemiripan DNA 98-100% dibandingkan dengan sequensing ikan dori impor yang dimiliki Laboratorium BUSKlPM,” katanya.

Demikian pula perbandingan sampel dori lokal dan dori berlabel impor hasil operasi bersama yang diterbitkan oleh Laboratorium parameter tripolyphosphate, menunjukan nilai 7.423.18 ppm dan 8.251.26 ppm, sedangkan batas maksimum pada ikan dan produk perikanan adalah 2.000 mg/kg.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here