KKP Sosialisasikan Pengelolaan CITES

170
Foto: KKP

JAKARTA, NMN – Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar Sosialisasi Pelayanan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks CITES.

Hal ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan informasi tentang pengelolaan CITES serta mengetahui perkembangan dalam pelayanan di lapangan.

Direktur KKHL Andi Rusandi menjelaskan bahwa KKP telah menetapkan kembali status perlindungan 20 spesies jenis ikan yang sebelumnya masuk dalam daftar perlindungan tumbuhan dan satwa liar (TSL) KLHK melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.

“Dalam melaksanakan tugas sebagai MA CITES jenis ikan bersirip (Pisces), KKP melaksanakan 3 prinsip pemanfaatan yaitu legalitas (legality), keberlanjutan (sustainability) dan ketertelusuran (traceability). Jenis ikan yang diatur pemanfaatannya oleh Ditjen PRL antara lain 62 spesies dilindungi dan/atau Appendiks CITES serta 335 spesies jenis ikan yang memiliki kemiripan dengan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES (look alike species),” jelas Andi.

Lebih lanjut Andi menambahkan, implementasi MA CITES jenis ikan bersirip (Pisces) oleh KKP terkait perizinan secara teknis dilaksanakan oleh Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) untuk penerbitan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) serta Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (UPT PSPL) untuk penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dan rekomendasi.

Pelayanan penerbitan SAJI, rekomendasi dan permohonan perolehan kuota oleh pelaku usaha dapat dilakukan melalui sistem aplikasi e-SAJI. Dalam rangka memberikan kemudahan dalam proses pelayanan penerbitan dokumen ekspor jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES, KKP bersama Kemendag dan Kemenkeu tengah melakukan integrasi sistem aplikasi e-SAJI dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW).

“Pengintegrasian ini dilakukan agar permohonan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) – Kemendag dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) – Bea dan Cukai yang berbasis informasi pada SAJI-LN dapat dilakukan lebih cepat dengan data yang sinkron melalui platform yang saling terkoneksi,” pungkas Andi.

Direktur Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati (SKIKH) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Amir Hamidy menerangkan Peran Otoritas Keilmuan dalam Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks CITES.

CITES adalah satu-satunya perjanjian global yang fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar terancam dari perdagangan yang menyebabkan spesimen tumbuhan dan satwa liar tersebut terancam. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kepunahan jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar yang dapat atau mungkin disebabkan oleh adanya kegiatan perdagangan internasional.

“Rekomendasi kuota pengambilan jenis ikan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2018 Pasal 7, rekomendasi didasarkan pada data dan informasi ilmiah hasil inventarisasi dan monitoring populasi jenis ikan. Dalam hal data yang dimaksud tidak tersedia maka dapat diperoleh atas dasar kondisi habitat jenis ikan, informasi ilmiah dan teknis lain tentang populasi dan habitat, realisasi pengambilan tahun sebelumnya, kebijakan pemerintah daerah terkait dengan konservasi jenis ikan dan kearifan tradisional,” terang Amir.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here