Menteri Susi Tinjau Pendataan Kapal Nelayan Di Tegal

361

TEGAL, NMN – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meninjau pendataan, verifikasi dan validasi kapal nelayan dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan, yang sedang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal pada Jumat (2/2).

Pendataan kapal nelayan tersebut dilakukan untuk memastikan ukuran kapal dan alat tangkap yang digunakan sudah ramah lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets) yang resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2018.

Dalam kunjungannya, Menteri Susi berdialog dengan peserta pendataan kapal dan berpesan untuk selalu jujur saat melaut.

“Nelayan harus jujur. Kalau punya kapal besar jangan ngaku punya kapal kecil,” ujarnya.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah bekerjasama dengan beberapa perbankan BUMN, untuk memfasilitasi permodalan para nelayan.

Menteri Susi pun berpesan, para nelayan dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk mendukung permodalan pergantian kapal. “Kita udah menyediakan fasilitas pinjaman dari bank. Itu bisa digunakan,” lanjutnya.

BRI dalam hal ini salah satu perbankan BUMN yang digandeng KKP mendukung penuh fasilitas peminjaman modal untuk para nelayan mengganti alat tangkapnya.

Adalah Wakil Pemimpin Wilayah BRI Semarang Sunar Hartono mengaku, nelayan yang melakukan peminjaman sangat tertib menaati aturan yang ada dan jarang mengalami kredit macet.

“Selama ini nelayan bagus dalam pembayaran cicilan. Kami berharap dengan fasilitas yang diberikan ini, dapat dimanfaatkan dengan baik oleh nelayan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui tim khusus penyelesaian pengalihan alat tangkap ikan yang dilarang sudah mulai bergerak sejak Kamis (1/2).

Ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dari pertemuan antara perwakilan nelayan dengan presiden di Istana Presiden dua pekan lalu.

Menteri Susi juga kembali mengingatkan bahwa telah disepakati penggunaan alat tangkap cantrang tetap beroperasi hingga pengalihan alat tangkap nelayan selesai.

Pemerintah juga memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut dengan kondisi tidak ada penambahan kapal cantrang.

Kapal yang berlayar juga harus diukur ulang dan hanya berlayar di Pantai Utara Pulau Jawa.

Penulis: MFM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here