Operator Angkutan Truk Diminta Manfaatkan Masa Dispensasi STID

JAKARTA, NMN – Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelindo Regional 2 Tanjung Priok mulai memberlakukan penerapan Single Truck Identification Data (STID) atau Data Tunggal Identitas Truk bagi kendaraan truk yang masuk Pelabuhan Tanjung Priok pada 1 Januari 2022.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, Capt. Wisnu Handoko berharap operator truk mengurus perusahaan dan truknya masuk dalam sistem STID di kurun waktu 3 bulan masa dispensasi.

Sebagaimana Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.803/DJPL/2021 tentang Penerapan Data Identifikasi Truk Tunggal (Single Truck Identification Data) di Pelabuhan Tanjung Priok telah ditetapkan berakhirnya masa sosialisasi penerapan STID pada 31 Desember 2021, setelah itu penerapannya.

“Maka sejak 1 Januari 2022 sebagai waktu berlaku penerapan STID. Namun kami masih memberikan dispensasi pada masa penerapannya selama tiga bulan ini, berupa masih diperbolehkannya perusahaan dan truk yang belum terdaftar dalam STID beroperasi, dengan mendapat surat peringatan, ” kata Capt. Wisnu Handoko dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (4/1).

Kebijakan Kantor OP Tanjung Priok itu tertuang Surat Edaran Nomor: UM.006/36/8/OP.TPK-21 Tentang Dispensasi Pelaksanaan Penerapan Data Identifikasi Truk Tunggal / Single Truck Identification Data (STID) Di Pelabuhan Tanjung Priok yang ditandatangani pada 29 Desember 2021.

Capt. Wisnu Handoko juga menyatakan SE tentang Dispensasi adalah untuk mengatur pemberian kesempatan bagi truk yg masih kesulitan mengikuti pendaftaran STID karena belum lengkap persyaratannya.

“Tujuannya agar semua truk yg beroperasi di Priok dalam waktu 3 bulan ke depan bisa tercatat dalam database STID Center,” kata Capt. Wisnu.

Kebijakan adanya dispensasi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kantor OP Tanjung Priok Nomor: UM.006/36/8/OP.TPK-21 Tentang Dispensasi Pelaksanaan Penerapan Data Identifikasi Truk Tunggal / Single Truck Identification Data (STID) Di Pelabuhan Tanjung Priok.

Isi Surat Edaran yang ditandatangi oleh Kepala OP Tanjung Priok tersebut adalah:

a. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.803/DJPL/2021 tentang Penerapan Data Identifikasi Truk Tunggal (Single Truck Identification Data) di Pelabuhan Tanjung Priok bahwa setiap kendaraan truk yang masuk dan keluar Pelabuhan Tanjung Priok harus memiliki STID dengan masa peralihan sampai 31 Desember 2021, sehingga semua kendaraan truk tercatat dalam database;

b.Dalam rangka memberikan solusi pembinaan:

1) Bagi kendaraan truk pemegang Truck Identification Data (TID) lama masih diberikan dispensasi masuk dan keluar Pelabuhan Tanjung Priok dengan menggunakan kartu TID lama selama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Maret 2022, dan harus segera mendaftar untuk mendapatkan STID;

2) Bagi kendaraan truk yang belum memiliki STID diberikan dispensasi akses masuk melalui Gate terminal untuk 1 (satu) kali kunjungan;

3) Untuk menghindari kemacetan dan terganggunya arus barang, maka kendaraan yang belum memiliki STID dan masuk ke Gate, oleh pihak terminal dicatat nomor polisi dan nama perusahaan dan selanjutnya akan diberikan Surat Peringatan oleh Otoritas Pelabuhan sesuai prosedur;

c. Pihak terminal melaporkan daftar nomor polisi kendaraan truk dan nama perusahaan yang melakukan pelanggaran belum memiliki STID dan masih menggunakan TID lama saat masuk Gate Pelabuhan Tanjung Priok paling lama setiap 2 (dua) minggu kepada Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan STID Center;

d. Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok setelah menerima daftar kendaraan yang melakukan pelanggaran dari terminal akan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama kepada perusahaan truk untuk segera mendaftar STID dalam masa 1 (satu) bulan berikutnya dan ditembuskan kepada Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara, Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Tanjung Priok;

e. Kendaraan truk yang sampai batas waktu 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya SP Pertama belum juga mendaftar dan memiliki STID, maka akan diterbitkan SP Kedua dan diingatkan untuk segera mendaftarkan STID dalam masa 1 (satu) bulan berikutnya;

f. Setelah lewat batas waktu SP Kedua, bagi kendaraan truk yang belum mendaftar dan memiliki STID, maka akan diterbitkan SP Ketiga dan diingatkan untuk segera mendaftar STID dalam masa 1 (satu) bulan berikutnya;

g. Setelah dikeluarkan SP Ketiga, bagi kendaraan truk belum mendaftar dan memiliki STID serta memasuki Pelabuhan dalam jangka waktu yang telah diperingatkan, maka kendaraan tetap tidak diijinkan memasuki pelabuhan Tanjung Priok;

h. STID Center mencatat dalam database kendaraan truk, nomor kendaraan dan perusahaan yang sudah mendapatkan peringatan pertama, kedua dan ketiga;

i. Dalam rangka mencegah terhambatnya keluar masuk kendaraan truk di Gate terminal dan memberikan solusi pembinaan serta melengkapi database kendaraan maka diterbitkan STID Sementara (STID-S) bagi perusahaan truk yang masih membutuhkan waktu melengkapi persyaratan STID;

j. Untuk mendapatkan STID-S, perusahaan truk wajib menyampaikan Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan (format Surat Pernyataan terlampir) dan mengunggah saat mendaftar STID-S;

k. Bagi kendaraan truk yang memiliki STID-S diberikan batas waktu 3 (tiga) bulan untuk melengkapi persyaratan, jika dalam waktu 3 (tiga) bulan belum memenuhi persyaratan maka akan dilakukan penonaktifan STID Sementara;

l. Untuk membedakan kendaraan truk yang sudah memenuhi persyaratan (pemegang STID) dan kendaraan yang belum memenuhi persyaratan secara lengkap (pemegang STID-S), maka pihak STID Center wajib memberikan tanda pembeda kedua jenis kategori tersebut pada database dan bentuk pembeda lainnya sehingga mudah diamati;

m. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis operasi/kegiatan kendaraan truk di Pelabuhan Tanjung Priok baik yang jenis operasinya keluar masuk Gate Pelabuhan, antar terminal, antar lapangan penumpukan atau antar gudang di pelabuhan.

Latest Article

Pelindo Peti Kemas Benahi Pelabuhan Ternate dan Pelabuhan Merauke

0
JAKARTA, NMN - Pengoperasian Pelabuhan Ternate di Maluku Utara dan Pelabuhan Merauke di Papua Selatan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelindo Terminal Petikemas...

Komitmen Indonesia dalam Mewujudkan Transportasi yang Berkelanjutan di ASEAN

0
JAKARTA, NMN - Pemerintah Indonesia berkomitmen dalam mewujudkan transportasi berkelanjutan di ASEAN.  Hal tersebut disampaikan oleh  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri...

Revisi Kedua PM 4 Tahun 2022 terkait Pelayanan Kapal Wisata Asing dan Kapal...

0
JAKARTA, NMN - Kementerian perhubungan senantiasa berupaya untuk pengembangan sektor pariwisata dan industri maritim di Indonesia. Salah satu Upaya yang dilakukan adalah merevisi Permenhub...

Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif pada Semester I/2023

0
JAKARTA, NMN - PT Pelindo Multi Terminal/SPMT mencatat kinerja positif  dalam mengelola segmen terminal nonpetikemas di Indonesia pada Semester Pertama 2023. Kinerja positif ini...

Kemenhub Percepat Implementasi NLE di Pelabuhan

0
JAKARTA, NMN - Kementerian Perhubungan Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen untuk mendukung percepatan implementasi National Logistic Ecosystem (NLE) di pelabuhan-pelabuhan di seluruh...

Related Articles