Pelabuhan Tanjung Priok Masuk War Risk Area, Kemlu Agar Ajukan Nota Protes

727

Joint War Committee (JWC), sebuah lembaga non government di London yang terdiri dari wakil-wakil Lloyds of London Market dan International Underwriting Association (IUA), masih memasukan Pelabuhan Jakarta Tanjung Priok ke dalam daftar pelabuhan beresiko perang (war risk). Kementerian Perhubungan pun ingin pemerintah menyiapkan nota protes atas sikap JWC tersebut.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Capt. Jhonny R Silalahi di Jakarta, Rabu (7/2) mengatakan Kementerian Perhubungan akan menyurati Kementerian Luar Negeri agar mengajukan nota protes ke JWC terkait klarifikasi penetapan status Pelabuhan Tanjung Priok yang dimasukan sebagai war risk area oleh JWC.

“Kami akan siapkan data dukungnya terlebih dahulu dilengkapi dengan bukti-bukti keberhasilan Indonesia menekan angka perompakan di perairan Indonesia sehingga tidak seharusnya Indonesia masuk ke dalam war list-nya buatan JWC tersebut,” kata Capt. Jhonny.

Selain hal tersebut, Kementerian Perhubungan meminta kepada para pemilik kapal agar segera melapor ke Syahbandar atau aparat penegak hukum yang ada di Pelabuhan bila mengalami peristiwa perompakan.

“Kami perlu kerjasamanya dari pemilik kapal bila memang mengalami peristiwa perompakan yang menimpa kapalnya untuk segera melaporkan ke Syahbandar terdekat atau aparat penegak hukum agar kami bisa menindaklanjutinya. Sejauh ini, khususnya di tahun 2017 kami tidak menerima laporan kejadian perompakan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dari pemilik kapal atau awak kapal sehingga kamipun mempertanyakan mengapa JCW memasukan Indonesia ke dalam war list,” ujarnya.

Capt. Jhonny juga menyinggung data perompakan yang diambil JWC berasal dari International Maritime Bureau (IMB) yang merupakan divisi khusus sebagai bagian dari International Chamber of Commerce (ICC) yang didirikan pada tahun 1981 di Kuala Lumpur Malaysia untuk melindungi integritas perdagangan international dari pembajakan.

“Data kejadian perompakan yang ada di situs IMB menunjukan perairan Indonesia semakin aman karena tercatat penurunan jumlah kasus perompakan di Indonesia pada tahun 2017 menjadi 22 kasus dibandingkan tahun 2016 sebanyak 37 kasus. Inilah bukti nyata upaya Indonesia dalam mengamankan perairannya dari upaya perompakan,” kata Capt. Jhonny.

Menurut Capt. Jhonny, pihaknya menyesalkan apa yang dilakukan oleh JWC, karena Pelabuhan Tj. Priok telah dinyatakan aman oleh US Coast Guard (USCG).

Ditambahkannya, keberhasilan Pelabuhan Tanjung Priok lolos melewati audit yang dilakukan USCG berturut turut sejak tahun 2004 tersebut merupakan konsistensi Kemenhub c.q Ditjen Perhubungan Laut menerapkan standar keamanan sesuai ISPS Code.

“Tahun 2017, USCG kembali memberikan penilaian baik untuk implementasi ISPS Code di Indonesia khususnya Pelabuhan Tanjung Priok yang artinya pelabuhan Tanjung Priok aman untuk kegiatan pelayaran,” kata Capt. Jhonny.

Capt. Jhonny juga menyampaikan bahwa Indonesia sebagai anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) Kategori C periode 2018-2019 juga mendapatkan apresiasi dari IMO atas penerapan ISPS Code di Indonesia yang merupakan bagian dari konvensi Safety Of Life at Sea (SOLAS).

“Semestinya JWC melihat upaya itu dan mempertimbangkan agar tidak memasukan Indonesia kedalam war list selanjutnya,” tegasnya.

Untuk itu, Capt. Jhonny akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya dalam hal memastikan keamanan perairan dan pelabuhan Tanjung Priok untuk menegaskan bahwa Pelabuhan Tanjung Priok aman seperti yang disampaikan USCG dalam laporannya di tahun 2017.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok yang secara konsisten mengawasi penerapan standar ISPS Code di Pelabuhan Tanjung Priok. Begitu juga apresiasi diberikan kepada operator pelabuhan yang turut mendukung penerapan ISPS Code secara konsisten di Pelabuhan Tanjung Priok,” pungkasnya.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here