Pemilik dan Operator Kapal Wajib Miliki Sertifikasi Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran

Keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim merupakan pilar utama pelaksanaan transportasi laut di Indonesia. Hal ini termasuk juga pencegahan dan penanganan pencemaran perairan.

Pada tanggal 22 Feb 2023, dilaksanakan rapat koordinasi penerapan Surat Edaran Dirjen Hubla tentang dana jaminan ganti rugi pencemaran di Jakarta. Adapun agenda pembahasan rakor tersebut adalah mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE-DJPL 3 tahun 2023 tentang Pemenuhan dan Pengawasan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal sebagai Kewajiban Persyaratan Kelaiklautan Kapal dan SE-DJPL 4 tahun 2023 tentang Kewajiban Kapal Berbendera Indonesia Memiliki Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak dan/atau Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar dalam Rangka Pemenuhan Kelaiklautan Kapal.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid menyatakan bahwa salah satu hal penting dalam rangka kelaiklautan kapal, yakni pemenuhan sertifikasi dana jaminan ganti rugi pencemaran.

“Dalam rangka salah satu upaya peningkatan pelestarian lingkungan, khususnya kepada pelaku industri pelayaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mewajibkan para pemilik dan operator kapal untuk memiliki sertifikat dana jaminan ganti rugi pencemaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Wahid.

Dana jaminan ganti rugi pencemaran merupakan dana yang dijamin oleh perusahaan asuransi, atau klub pemilik kapal atau lembaga jaminan keuangan resmi lainnya untuk menjamin pemenuhan tanggung jawab pemilik kapal terhadap pencemaran perairan oleh minyak yang bersumber dari muatannya atau minyak sebagai bahan bakar

”Dalam Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2022 disebutkan bahwa kapal niaga berbendera Indonesia dengan jenis dan ukuran tertentu yang telah memiliki Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran atau asuransi atas tanggung jawabnya terhadap kerugian pihak ketiga wajib memiliki Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran minyak, Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran minyak bahan bakar dan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal,” ungkap Ahmad Wahid.

Selama kurun waktu 2005 – 2022, setiap tahunnya terjadi peningkatan jumlah perusahaan pelayaran.  Saat ini kurang lebih terdapat 21.000 armada baik jenis Angkutan Laut maupun Angkutan Laut khusus. Sementara itu, data pelayanan dana jaminan ganti rugi pencemaran di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan selama periode 2019 s.d. 2022 didapatkan bahwa hampir setiap tahun mengalami peningkatan untuk masing-masing layanan.

“Peran dan dukungan asuransi sebagai risk carrier atau penanggung risiko sangat penting, karena tidak hanya dibutuhkan pada saat proses klaim, tetapi juga sebagai pihak yang melakukan manajemen risiko pemilik kapal. Semua pemangku kepentingan, termasuk broker sebagai perantara antara asuransi dan pemilik kapal, harus bekerja sama secara terpadu untuk menciptakan lingkungan maritim yang aman,” jelas Ahmad Wahid.

 

 

Latest Article

Pelindo Peti Kemas Benahi Pelabuhan Ternate dan Pelabuhan Merauke

0
JAKARTA, NMN - Pengoperasian Pelabuhan Ternate di Maluku Utara dan Pelabuhan Merauke di Papua Selatan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelindo Terminal Petikemas...

Komitmen Indonesia dalam Mewujudkan Transportasi yang Berkelanjutan di ASEAN

0
JAKARTA, NMN - Pemerintah Indonesia berkomitmen dalam mewujudkan transportasi berkelanjutan di ASEAN.  Hal tersebut disampaikan oleh  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri...

Revisi Kedua PM 4 Tahun 2022 terkait Pelayanan Kapal Wisata Asing dan Kapal...

0
JAKARTA, NMN - Kementerian perhubungan senantiasa berupaya untuk pengembangan sektor pariwisata dan industri maritim di Indonesia. Salah satu Upaya yang dilakukan adalah merevisi Permenhub...

Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif pada Semester I/2023

0
JAKARTA, NMN - PT Pelindo Multi Terminal/SPMT mencatat kinerja positif  dalam mengelola segmen terminal nonpetikemas di Indonesia pada Semester Pertama 2023. Kinerja positif ini...

Kemenhub Percepat Implementasi NLE di Pelabuhan

0
JAKARTA, NMN - Kementerian Perhubungan Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen untuk mendukung percepatan implementasi National Logistic Ecosystem (NLE) di pelabuhan-pelabuhan di seluruh...

Related Articles