Pengawasan Pelayaran Perlu Ditingkatkan

70
Foto: Istimewa

JAKARTA NMN – Sepanjang tahun 2021, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat bahwa moda pelayaran menyumbang angka terbesar kecelakaan transportasi yang diinvestigasi oleh KNKT. Investigasi kecelakaan untuk moda pelayaran berjumlah 19 kasus, angka ini meningkat apabila dibandingkan dari tahun sebelumnya (2020) yang hanya 12 kasus.

Keselamatan kapal penangkap ikan menjadi isu penting sepanjang tahun 2021 ini, total meninggal dunia dan hilang dari kecelakaan tersebut mencapai 342 jiwa.

Kasus perahu gako yang sebenarnya tidak masuk ke dalam kriteria investigasi KNKT namun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah meminta KNKT untuk melakukan investigasi pada 15 Mei 2021 dan kasus tenggalamnya kapal motor penumpang Yunicee yang terjadi pada 29 Juni 2021 menjadi kasus kecelakaan yang paling menonjol sepanjang tahun 2021 pada moda pelayaran.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno masih banyak ditemukan operasional kapal atau perahu yang dikelola perorangan dan kurang memperhatikan aspek keselamatan.

“Seolah hal ini dibiarkan oleh Pemda setempat dan terkadang ditarik pungutan atau retribusi. Sama halnya dengan operasional angkot yang manajemen perorangan, pasti kesulitan untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring,” kata Djoko beberapa waktu lalu.

Adapun, lanjutnya, monitoring dan pengawasan dapat berupa memastikan penumpang yang berada di atas kapal sudah menggunakan baju penolong sebelum kapal diberangkatkan, mengecek data penumpang dalam manifes, dan membantu memberikan informasi tentang kondisi cuaca dan menunda keberangkatan kapal apabila cuaca ekstrem.

“Kegiatan sosialisasi penggunaan penggunaan baju penolong masih diperlukan dan harus tetap dilakukan. Untuk kapal penumpang tradisional, setiap pelayar (termasuk penumpang) wajib menggunakan life jacket selama pelayaran,” urainya.

Djoko menambahkan, aturan mengenai sarana dan prasarana transportasi air ada di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan.

“Jadi pada dasarnya, pemerintah melalui berbagai regulasi sudah berusaha untuk menciptakan keselamatan pelayaran, hanya saja ditataran pengawasan belum optimal,” pungkas Djoko.

Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan telah mengambil tindakan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, setiap tahunnya, Indonesia menyelenggarakan kampanye keselamatan Pelayaran bagi pelayaran domestik. Tujuan dari kampanye tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran dan budaya keselamatan bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor maritim.

Selain rutin melakukan kampanye keselamatan pelayaran, secara teratur Ditjen Perhubungan Laut memberikan bantuan teknis kepada pelabuhan-pelabuhan di seluruh Indonesia, pengadaan proyek percontohan pelabuhan serta asesmen langsung ke pelabuhan-pelabuhan.

“Pemerintah Indonesia juga telah mengkodifikasikan standar keselamatan semua kapal yang melayani rute domestik sehingga semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus mematuhi standar yang ada,” ujar Menhub.

Dari sisi regulasi, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2019 tentang Investigasi Kecelakaan Kapal. Regulasi ini menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya dengan adanya tambahan kode investigasi korban kecelakaan laut terbaru.

Hasil dari investigasi bisa menjadi salah satu bahan untuk, selain dari perkembangan peraturan keselamatan dunia dan peningkatan teknologi, membentuk budaya keselamatan yang progresif.

Dengan mempertimbangkan temuan investigasi, pelajaran yang didapat untuk menghindari kecelakaan yang sama dapat dihindari, dapat dimasukkan di peraturan perundang-undangan, demi perbaikan yang terus-menerus dalam sistem keselamatan transportasi.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here