Ditjen PSDKP KKP Bentuk Unit Reaksi Cepat

332
Foto: KKP

JAKARTA, NMN – Sebagai benteng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan dan dalam rangka menjaga laut nusantara, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) membentuk Unit Reaksi Cepat PSDKP yang akan sigap melakukan respon terhadap dugaan pelanggaran.

“Tahun ini perkuatan operasi Kapal Pengawas Perikanan selain melalui dukungan patroli udara, kami juga membentuk Unit Reaksi Cepat PSDKP yang akan sigap melakukan respon terhadap dugaan pelanggaran. Unit Reaksi Cepat ini didukung dengan speedboat terbaru yang memiliki kecepatan mencapai 55 knot,” kata Direktur Jenderal PSDKP KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Rabu (5/1).

Kemudian. lanjut Adin, pada tahun 2022, juga akan ada penambahan 2 unit kapal pengawasan, 3 unit prasarana pengawasan, dan 4 unit speedboat pengawasan yang akan dibangun untuk memperkuat pengawasan. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen agar pengawasan di laut semakin kuat.

Selain itu, Adin menjelaskan bahwa peran masyarakat akan diperkuat melalui pembinaan terhadap 1.100 Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS).

Adin menjelaskan bahwa pengawasan kelautan akan menjadi salah satu fokus penting ke depan. Ia menyampaikan bahwa selain praktik penangkapan ikan yang merusak, potensi pelanggaran pemanfaatan ruang laut ini juga menjadi fokus KKP saat ini termasuk kegiatan reklamasi, penggelaran kabel dan/atau pipa bawah laut, jasa kelautan, serta pemanfaatan pulau-pulau kecil yang sekarang sedang marak baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Jadi selain pemberantasan destructive fishing, pemanfaatan ruang laut akan terus kami tertibkan. Terutama terkait kepatuhan terhadap dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) atau terhadap dokumen Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Adin.

Sedangkan untuk peningkatan pelaku usaha pengelolaan sumber daya perikanan, Adin menjelaskan bahwa KKP akan mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha melalui pengawasan kepatuhan terhadap 21.750 kapal perikanan dan 700 pelaku usaha pembudidaya ikan.

Addin mengungkapkan bahwa bentuk akselerasi penanganan pelanggaran akan dilakukan melalui percepatan pemanfaatan barang bukti berupa kapal pelaku illegal fishing yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), penyelesaian kasus-kasus tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan (TPKP) hingga optimalisasi penggunaan IT untuk monitoring kasus TPKP.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat pengawasan terintegrasi untuk mengawal berbagai program terobosan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang ditunjukkan dengan tagline “KKP Accelerate 2022”. Dalam program-program tersebut, pengawasan didorong bukan hanya pada aspek penindakan perikanan ilegal dan merusak, namun juga upaya penaatan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan.

Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah mencanangkan tagline “KKP Accelerate” yang berarti akan mengakselerasi implementasi tiga program terobosan di tahun 2022, yang terdiri dari penerapan kebijakan penangkapan terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan, pengembangan budidaya perikanan untuk komoditas berorientasi ekspor (udang, lobster, kepiting, dan rumput laut), serta pembangunan 130 kampung perikanan budidaya berbasis kearifan lokal, dan 120 kampung nelayan maju. Dalam memastikan terlaksananya program tersebut sesuai ketentuan, Menteri Trenggono memastikan akan memperkuat pengawasan implementasi program tersebut di lapangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here