IMO Terapkan Aturan Perlindungan Kebakaran SOLAS Baru untuk Pengiriman Kargo

997
maritimenews.id
Photo: imo.org

The International Maritime Organization (IMO) memperkenalkan aturan baru untuk perlidungan kebakaran bagi kargo yang berada di kapal. Aturan tersebut akan ditambahkan ke peraturan SOLAS II-2/10 dan berlaku untuk semua kapal yang dirancang untuk membawa kontainer pada dan setelah 1 Januari 2016.

Aturan baru tersebut menyatakan dek cuaca yang berada di kapal kontainer harus dilengkapi sedikitnya satu tombak kabut air (watermist lance) dan kapal yang dirancang untuk membawa lima hingga enam tingkat kontainer pada atau di atas dek cuaca harus dilengkapi dengan monitor pergerakan air. Kapal dengan luas 30 meter harus dilengkapi sedikitnya dua monitor pergerakan air dan kapal dengan luas lebih dari 30 meter harus dilengkapi sedikitnya empat monitor pergerakan air. Aturan pembentukan perlindungan yang ada saat ini terus berlaku.

Aturan baru tersebut dibuat menanggapi sektor industri yang peduli terhadap perlindungan kebakaran untuk kargo yang dibawa di dek di dalam kontainer. Alat pemadam api yang dapat digunakan pleh kru kapal antara lain penanganan manual dengan alat pemadam api dan selang api sementara dek cuaca belum memperikan sistem pemadaman api yang teratur.

IMO juga menerbitkan Surat Edaran MSC.1/Circ.1472 untuk memberikan petunjuk mengenai kinerja desain, pengujian, dan pengesahan monitor pergerakan air. Monitor pergerakan air juga akan disertakan pada revisi berikutnya di Surat Edaran MSC.1/Circ.1432 tentang revisi petunjuk pemeliharaan dan pemeriksaan sistem dan alat pemadam api. (Ast/Mhf)

 

Sumber: marinelink.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here