Indonesia-Australia Berantas IUU Fishing di Perbatasan Laut Timor dan Arafura

352
Foto: KKP

JAKARTA, NMN – Indonesia bersama Australia sepakat menindaklanjuti aksi dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari ancaman IUU Fishing di wilayah perbatasan Laut Timor dan Arafura. Kedua negara berkomitmen mewujudkan wilayah maritim yang aman dan damai dari kegiatan penangkapan ikan yang tidak sah, tidak dilaporkan dan tidak diatur.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin mengatakan aksi tersebut disepakati dalam 22nd Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IASFS) Annual Meeting yang digelar di Darwin, Australia, Jumat (30/9).

“Salah satu hasil terpenting dari pertemuan IAFSF ke 22 bahwa Ditjen PSDKP, Australia Border Force (ABF), dan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) sepakat pemberantasan kegiatan nelayan pelintas batas yang ilegal harus dilaksanakan secara komperhensif tidak hanya bertumpu pada pengawasan dan penegakan hukum, namun juga melalui penyadartahuan dan pemberian mata pencaharian alternatif,” ujar Adin.

Adin menuturkan bahwa Indonesia dan Australia telah membentuk Working Group atau Kelompok Kerja yang disepakati sebelumnya untuk menjalankan aksi bersama dalam mendukung upaya pemberantasan IUU Fishing, di antaranya terdiri dari Working Group on Public Information Campaign, Surveillance and Law Enforcement, dan Alternative Livelihood.

Adin melanjutkan bahwa dari ketiga Kelompok Kerja tersebut, dua di antaranya telah berhasil diimplementasikan dengan baik, yaitu Public Information Campaign melalui program PSDKP Mengajar melalui aksi edukasi dan sosialisasi mengenai penangkapan ikan yang berkelanjutan di Rote dan Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Surveillance and Law Enforcement melalui aksi patroli terkoordinasi di wilayah perbatasan Laut Timor dan Arafura, pertukaran data dan informasi pengawasan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Aksi bersama ini diharapkan tak hanya mampu memberantas tindakan IUU Fishing, melainkan juga dapat berkontribusi secara positif dan aktif terhadap upaya-upaya global dalam rangka pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, termasuk ketahanan pangan di kawasan global,” ujar Adib.

Adin mengakui bahwa tantangan terbesar yang dihadapi dalam mengimplementasi Working Group atau Kelompok Kerja ini ialah mewujudkan alternative livelihood atau mata pencaharian alternatif bagi para nelayan yang melakukan aktivitas IUU Fishing. Hal ini dikarenakan perlunya dukungan dari berbagai pihak untuk mampu mengimplementasikan aksi tersebut.

Sehingga, pada tahun ini Indonesia dan Australia sepakat untuk mengimplementasikan rencana kegiatan Public Information Campaign dan Surveillance and Law Enforcement, serta mendorong institusi terkait di ke dua negara untuk terus merumuskan langkah-langkah teknis melalui Working Group Alternative Livelihood.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here