Pemberantasan praktik illegal fishing di Indonesia selama dua tahun terakhir telah sejalan dengan dokumen Paris Agreement. Indonesia pun meminta kepada Perancis agar mereka dapat membebaskan tarif impor perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai Indonesia layak menerima apresiasi seperti pembebasan tarif impor perikanan karena telah memerangi illegal fishing.
“Saya sudah minta Perancis untuk hapuskan kebijakan impor tarifnya, mereka bisa kok membebaskan tarif impor perikanan Vietnam, Papua Nugini, Timor Leste, bahkan dua tahun terakhir kita telah memerangi tindak pencurian ikan, saya pikir kita layak mendapatkan itu (pembebasan tarif impor perikanan),” kata Susi di Gedung Mina Bahari Jakarta, Rabu (29/3).
Selain itu, kata Susi, Indonesia juga berkontribusi besar dalam menjaga pasokan tuna dunia. Karena mayoritas tuna yang masuk di beberapa pasar dunia, termasuk di Eropa, berasal dari Indonesia.
“Mudah-mudahan Mr Hollande (Presiden Prancis) tergerak hatinya bahwa Indonesia perang habis-habisan. Sudah menjaga tuna dunia. 68 persen tuna dunia berasal dari Laut Banda. Laut Banda-nya sudah tidak ada yang rusak berarti kita menjaga tuna dunia. Wajarlah kita nuntut apresisi,” ujarnya.
Susi menjelaskan, Indonesia dan Prancis telah menyepakati untuk sama-sama menjalin kerjasama di bidang ekonomi maritim, termasuk di dalamnya kerjasama untuk pemberantasan Illegal, Unregulated, and Unreported Fishing (IUU).
Menurutnya, salah satu kerjasama yang akan ditingkatkan adalah yang berkaitan dengan IUU tersebut yaitu keamanan di laut. Jadi, baik Indonesia maupun Perancis akan sama-sama meningkatkan keamanan zona perairan mereka yang berdekatan agar tidak terjadi IUU Fishing.
“Dalam pemberantatasan illegal fishing, Indonesia dan Perancis nanti ada penggunaan satelit bersama, pengawasan bersama, koordinasi pengamanan bersama. Itu karena laut dia dan kita kan berdekatan,” pungkasnya.
Penulis : Ismadi Amrin