Ingin Ekspor Mineral, Freeport Diharuskan Bangun Smelter

340

Izin ekspor mineral mentah bagi perusahaan tambang akan segera berakhir pada 12 Januari 2017 mendatang. PT Freeprot Indonesia pun diharuskan membangun fasilitas pemurnian (smelter) jika ingin tetap melakukan ekspor mineral.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pemerintah tetap menginginkan agar meminta perusahaan tambang membangun smelter lebih dulu di dalam negeri.

“Kalau mereka (perusahaan tambang) bangun smelter, kepastian perpanjangan izin ekspor mineral mentah bisa dilakukan, ya mestinya harus bangun smelter,” kata Jonan di Jakarta, Kamis (8/12).

Jonan menjelaskan, pemerintah akan memberikan keputusan atas perpanjangan kontrak Freeport, setelah selesai pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Nanti saja, putusannya menunggu PP. Kita tidak mau mendahului, ini (PP. 77/2014) sedang dibahas, belum ada keputusannya, nanti tanya Pak Menko Perekonomian saja,” ujarnya.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here