JAKARTA, NMN – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor. SE. 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi COVID-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H Purnomo dalam keterangannya pada Rabu (07/07) mengatakan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor. SE. 48 Tahun 2021 ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri yang menggunakan moda transportasi laut di pelabuhan pada masa pandemi covid-19.
Dirjen Hubla, Agus Purnomo menjelaskan, pemberlakuan Surat Edaran Menteri Perhubungan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
“Tentunya pemerintah berharap dengan dikeluarkannya aturan ini masyarakat khususnya yang melakukan perjalanan dari luar negeri dapat memahami dan menjalankan aturan ini terutama pada masa PPKM Darurat mengingat saat ini kondisinya sangat membahayakan. Sayangi keluarga kita, agar tetap aman dan terhindar dari COVID-19. Butuh kesadaran dan kerjasama semua pihak untuk mencegah penularan covid-19 baru agar tidak menyebar di wilayah Indonesia,” kata Agus.
Berikut ketentuan secara umum yang diatur dalam SE Menteri Perhubungan Nomor. SE. 48 Tahun 2021 antara lain adalah sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan dari luar negeri harus memenuhi ketentuan :
a. Pelaku perjalanan luar negeri merupakan penumpang yang melakukan perjalanan orang dari luar negeri pada 14 (empat belas) hari terakhir;
b. Pelaku perjalanan dari luar negeri yang berstatus WNI diijinkan memasuki Indonesia;
c. Pelaku perjalanan dari luar negeri yang berstatus WNA dilarang masuk ke Indonesia baik kedatangan secara langsung di pelabuhan perbatasan atau kelanjutan antarmoda menuju pelabuhan domestik, kecuali mematuhi kriteria sesuai ketentuan yang diatur dalam Permen Hukum dan HAM Nomor. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
d. Seluruh penumpang WNI, dan WNA dari luar negeri harus tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
e. Seluruh penumpang WNI, dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui Tes RT-PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
f. Pada saat kedatangan di pelabuhan debarkasi dan/atau pelabuhan embarkasi, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 (delapan) hari.
2. Pelaku perjalanan dari luar negeri sebagai awak kapal laut merupakan Keyworker dalam pandemi covid-19, sesuai SE Dirjen Hubla No. 43 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pergantian dan Pemulangan Awak Kapal serta pelayanan jasa kepelabuhanan selama pandemi covid-19 harus memenuhi ketentuan tambahan, yaitu :
a. Awak kapal dari kapal niaga baik WNI ataupun WNA yang memasuki wilayah pelabuhan di Indonesia dari luar negeri tidak diijinkan untuk turun dari kapal kecuali dalam keadaan darurat dan mendesak serta awak kapal yang melakukan pergantian dan pemulangan awak kapal;
b. Awak kapal yang dalam keadaan kedaruratan dan perlu mendapatkan perawatan di darat dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan seperti yang diterapkan untuk pelaku perjalanan luar setelah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah;
c. Awal kapal WNA yang akan bergabung ke kapal (sign on) diwajibkan mengikuti protokol kesehatan seperti protokol kesehatan yang diterapkan untuk pelaku perjalanan luar negeri;
d. Awak kapal WNI yang akan bergabung ke kapal (sign on) diwajibkan mengikuti RT-PCR;
e. Awak kapal WNI ataupun WNA yang akan meninggalkan kapal (sign off) diwajibkan mengkuti tes RT-PCR dan menjalani karantina selam 8 hari ditempat karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina covid-19 dari Kementerian Kesehatan atas biaya perusahaan pelayaran. Pada hari ke-7 karantina, maka awak kapal WNI ataupun WNA diwajibkan mengikutu tes ulang RT-PCR sebelum dinyatakan selesai menjalani masa karantina.
3. Pelaku perjalanan luar negeri baik penumpang atau awak kapal, selain memenuhi ketentuan di atas, juga harus memenuhi ketentuan perjalanan:
a. WNI wajib menunjukan kartu atau sertifikasi vaksinasi covid-19 fisik maupun digital yang menyatakan telah menerima vaksin di luar negeri dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;
b. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikasi vaksinasi fisik atau digital telah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki wilayah Indonesia;
c. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program vaksinasi atau gotong royong sesuai ketentuan perundang-undangan.
4. Selain itu, bagi para Kepala Kantor Kesyahbandaran (KSU) Utama, Otoritas Pelabuhan (OP) Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), KSOP Khusus Batam dan Unit Penyelenggara Teknis (UPT) agar mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, serta menyampaikan laporan mingguan kegiatan penumpang luar negeri dan pergantian awak kapal international (crew change) di wilayah kerja masing-masing kepada Dirjen Perhubungan Laut.