Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut menggelar Konsinyering Permasalahan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan dengan Kolaborasi dan integrasi Pelayanan Barang di Pelabuhan di Tangerang. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan komitmen untuk mewujudkan pelayanan dan distribusi barang yang efektif dan efisien, dengan mewujudkan pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan yang akuntabel dan transparan.
“Diharapkan peserta rapat konsinyering ini dapat memberikan masukan dan saran terhadap Permasalahan yang sering ditemui dalam proses bongkar muat barang guna mewujudkan pelayanan dan distribusi barang yang efektif dan efisien. Selain itu dapat terwujud pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan yang akuntabel dan transparansi serta terjalinnya kolaborasi dan integrasi pelayanan barang di pelabuhan dengan semua stakeholder terkait,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Hendri Ginting.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran menyebutkan bahwa usaha bongkar muat barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receving/delivery. Kegiatan bongkar muat barang dapat juga dapat dilaksanakan dari kapal ke kapal (ship to ship transfer).
Kegiatan bongkar muat barang dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan bongkar muat seperti perusahaan bongkar muat yang wajib berkerja sama dengan penyelenggara pelabuhan dan badan usaha pelabuhan yang mendapatkan konsesi, perusahaan angkutan laut nasional, dan badan usaha pelabuhan yang mendapatkan konsesi. Kegiatan bongkar muat barang dilaksanakan dengan menggunakan peralatan dan/atau Tenaga Kerja Bongkar Maut yang memiliki kompetensi dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi bongkar muat.