Kapal BMN FSO Ardjuna Sakti Disetujui untuk Dijual

JAKARTA, NMN – Penjualan Barang Milik Negara (BMN) berupa Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti telah disetujui DPR. Kapal FSO Ardjuna Sakti sendiri adalah Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan fasilitas produksi berupa kapal storage LPG KKKS BP Indonesia Berau di Laut Jawa yang saat ini nilai bukunya sudah Rp0.

Kapal memiliki dimensi panjang 140,51 m, lebar 41,45 m dan tinggi 17,07 m dan sudah dioperasikan selama 29 tahun untuk penyimpanan gas alam yang telah diproses menjadi LPG.

Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM pada Rabu (21/9) Sumartono menyatakan bahwa persetujuan ini menjadi kabar baik pengelolaan BMN di Kementerian ESDM.

“Adanya persetujuan penjualan dari DPR ini merupakan kolaborasi antar stakeholder sekaligus menjadi kabar baik pengelolaan BMN di Kementerian ESDM terutama dalam rangka mengurangi biaya perawatan BMN yang terbengkalai (idle),” ungkap Sumartono.

Berdasar kronologisnya, pada tahun 2008, kapal tersebut diserahterimakan kepada Dirjen Migas KESDM, sebagaimana surat Menteri Keuangan Nomor S-202/MK.6/2008 tanggal 12 September 2008, karena telah selesai umur ekonomisnya dan diserahkan kepada negara.

Sejak tahun 2010, kapal FSO ini dinyatakan sudah tidak layak untuk dimanfaatkan dan dioperasikan, kondisinya rusak berat, tidak ekonomis untuk diperbaiki, sehingga Kementerian ESDM mengusulkan proses pemindahtanganan BMN melalui penjualan sejak tahun 2012.

Pada awalnya, Kapal FSO akan digunakan untuk mendukung program konversi dari BBM ke Gas, namun dalam perjalanannya, Kapal FSO Ardjuna Sakti, tidak dapat digunakan sebagai Floadding Storage Gas, mengingat untuk perbaikannya memerlukan biaya yang sangat besar. Sejak pertama kali diserahkan, kapal FSO Ardjuna Sakti bersandar di Pelabuhan PT KBS Cilegon.

Biaya penambatan/sandar sandar kapal FSO tersebut telah membebani APBN, selama proses persetujuan penjualan oleh DPR, Kementerian ESDM tetap memiliki kewajiban untuk membayar biaya sandar setiap tahunnya.

Biaya tersebut yang telah dibayar selama tahun 2009 sampai dengan tahun 2020 berdasarkan hasil Audit dan Reviu BPKP sebesar Rp76 Milyar, sedangkan tagihan biaya sandar yang belum dibayarkan tahun 2021-2022 sebanyak Rp6,9 Milyar. Lebih lanjut, biaya sandar Kapal FSO Ardjuna Sakti tersebut telah menjadi temuan Audit BPK pada Laporan Keuangan Tahun 2019.

Nilai perolehan Kapal FSO ini dalam pembukuan BMN, bernilai Rp491.699.097.657,00 namun saat ini nilai bukunya sudah Rp0, sehingga proses persetujuan penghapusannya harus melalui DPR-RI. Mengingat berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 Jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 pemindahatangan BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai Rp100 Milyar dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapatkan persetujuan DPR.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Donny Maryadi Oekon dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna DPR RI menegaskan bahwa Komisi VII DPR RI telah menindaklanjuti surat Menteri ESDM tanggal 2 Juni 2022 perihal permohonan persetujuan penjulan BMN berupa kapal FSO Ardjuna Sakti sebagai kelanjutan Surat Presiden tanggal 9 Mei 2016 perihal persetujuan penjualan BMN pada KESDM. “Rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM memutuskan, menyetujui penjualan BMN berupa kapal FSO Ardjuna Sakti”, tandasnya.

Latest Article

Gagalnya Jokowi Menjadikan Laut sebagai Masa Depan Bangsa

0
Presiden Jokowi bolehlah sedikit berbangga dengan pencapaian pembangunan infrastrukturnya yang lumayan mentereng. Selama hampir 10 tahun kepemimpinannya, telah terbangun 1.885 km jalan tol, 32.000...

Sektor Perikanan Tangkap Perlu Dikelola Secara Multifungsi dan Berkelanjutan

0
YOGYAKARTA – Dalam pidato pengukuhan sebagai Guru Besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Kamis (28/12/2023), Profesor Suadi menyampaikan urgensi pengelolaan multifungsional sektor perikanan tangkap...

Kolaborasi DP World – Maspion Group Membangun Terminal Petikemas di Jatim

0
JAKARTA, NMN- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan dukungan terhadap kolaborasi yang akan terjadi antara perusahaan global swasta DP World Dubai dengan perusahaan swasta...

Kemenhub Mulai Lakukan Persiapan Uji Petik Kelaiklautan Kapal Penumpang Jelang Nataru

0
MAKASSAR, NMN - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menekankan pentingnya transportasi laut sebagai pilihan utama masyarakat dalam perjalanan antar pulau selama periode Natal 2023 dan...

Pemerintah Indonesia Hadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container ke-9 di London

0
LONDON, NMN - Pemerintah Indonesia telah menghadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container (CCC) ke-9 yang berlangsung dari Rabu (20/9) hingga Kamis...

Related Articles