Kebijakan Kelautan Indonesia Dikuatkan

281

JAKARTA, NMN – Presiden Joko Widodo menegaskan kembali Pembangunan Poros Maritim Dunia dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025.

Mengingatkan kembali pada pemerintahan periode pertama Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia sebagai dokumen pelaksanaan narasi besar doktrin Poros Maritim Dunia.

Perpres tersebut terbagi atas dua dokumen lampiran yang terdiri dari narasi Kebijakan Kelautan Indonesia dan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia (Renaksi KKI) Tahun 2016-2019 (Renaksi jilid pertama).

Dokumen narasi Kebijakan Kelautan Indonesia pada Perpres No. 16 Tahun 2017 menjabarkan peta Jalan Kebijakan Kelautan Indonesia menuju Poros Maritim Dunia.

Perlu di garis bawahi bahwa Kebijakan Kelautan yang dimaksud dalam KKI adalah pembangunan Indonesia sebagai negara maritim secara luas bukan dalam arti kelautan sebagai sektor.

Kebijakan ini dibangun berdasarkan enam prinsip kebijakan, yaitu Wawasan Nusantara, Pembangunan Berkelanjutan, Ekonomi Biru, Pengelolaan terintegrasi dan transparan, Partisipasi, serta Pemerataan dan Kesetaraan.

KKI terdiri dari tujuh pilar kebijakan yang terbagi ke dalam 76 Strategi Kebijakan Utama dan dipecah pada lampiran Rencana Aksi ke dalam 388 program kegiatan nasional. Adapun program-program tersebut berasal dari 34 Kementerian/Lembaga yang berpartisipasi pada Rencana Aksi jilid pertama.

Jika pada jilid pertama Kebijakan Kelautan Indonesia berfokus pada peletakan fondasi Poros Maritim Dunia dengan didominasi banyaknya kegiatan pembangunan infrastruktur konektivitas, semisal pembangunan Pelabuhan, pengadaan kapal dengan rute tol laut, pembangunan bandara dan infrastruktur jalan termasuk tol dan lain-lain sebagai penunjang dalam rangka mempermudah kinerja logistik ke seluruh penjuru negeri.

Maka pada Perpres No. 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025 (jilid kedua) dasar kebijakan berfokus pada pembangunan ekosistem industri kemaritiman yang sifatnya berkesinambungan dengan dasar-dasar yang telah terbangun pada Renaksi jilid pertama.

Program pembangunan dan narasi yang dibangun pada Perpres No. 34 Tahun 2022 merupakan kelanjutan dari narasi Poros Maritim Dunia pada Perpres sebelumnya, yakni Perpres No. 16 Tahun 2017 yang tetap berlaku.

Pada KKI jilid kedua ini, Renaksi terbagi atas 374 program kegiatan strategis di bidang kemaritiman pada masing-masing 40 Kementerian/Lembaga yang berpartisipasi sebagai penanggung jawab kegiatan.

Hal yang baru pada Renaksi jilid kedua ini dilengkapi dengan beberapa Indikator Kinerja Utama (IKU) yang akan diukur agregasinya di akhir periode untuk menghitung seberapa besar dampak pembangunan kelautan melalui Renaksi ini pada kehidupan masyarakat secara langsung.

Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi, Basilio Dias Araujo mengatakan tidak banyak negara di dunia ini yang memiliki Ocean Policy-nya sendiri.

“Maka dengan adanya KKI jilid kedua ini terutama pada kegiatan-kegiatan strategis di bidang kedaulatan maritim dan penguatan doktrin Poros Maritim Dunia kita harapkan Indonesia semakin dihormati oleh negara-negara di kawasan maupun di dunia,” ungkap Deputi Basilio.

Di samping itu, dengan ditetapkannya Perpres No. 34 Tahun 2022 ini sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam menjalankan programnya khususnya pada pembangunan ekosistem industri kemaritiman.

“Dengan ditetapkannya Perpres No. 34 Tahun 2022 pada awal tahun ini, Presiden telah menunjukan sinyal konsistensi terhadap pembangunan Poros Maritim Dunia yang beliau canangkan,” ujar Dr. Alan Koropitan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here