Kebijakan Perikanan Tangkap, Pengaturan untuk Keberlanjutan

2507
Foto: KKP

JAKARTA, NMN – Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030.

Mengkonservasi dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya laut, samudra dan maritim untuk pembangunan yang berkelanjutan telah menjadi Tujuan ke-14 dalam Sustainable Develpment Goals (SDGs).

Dalam Tujuan 14 ditetapkan pula target-target pada tahun-tahun tertentu yang harus dilakukan oleh negara-negara yang terlah bersepakat, termasuk Indonesia.

Target-target dalam Tujuan 14 SDGs anatara lain adalah. pada tahun 2020, secara efektif meregulasi panen dan pengambilan ikan secara berlebihan, pemancingan illegal, tidak terlaporkan dan tidak teregulasi, juga praktek-praktek pemancingan yang destruktif serta mengimplementasikan perencanaan manajemen berbasis ilmiah agar dapat mengembalikan persediaan ikan secepat mungkin, setidaknya padalevel dimana dapat memproduksi hasil maksimum yang berkelanjutan sebagaimana karasteristik biologis masing-masing ikan (Target 4 -Tujuan 14 SDGs).

Pada tahun 2020, mengkonservasi setidaknya 10 persen dari area pesisir laut, konsisten dengan hukum nasional dan internasional dan berdasarkan informasi ilmiah terbaik yang tersedia (Target 5 -Tujuan 14 SDGs).

Pada tahun 2020, melarang bentuk tertentu dari subsidi perikanan yang berkontribusi terhadap kapasitas berlebih dan pengambilan ikan yang berlebihan, menghilangkan subsidi yang berkontribusi terhadap penangkapan ikan yang ilegal, tidak terlaporkan dan tidak teregulasi dan menahan diri dari memperkenalkan bentuk subsidi yang demikian, dengan kesadaran bahwa perlakuan khusus dan diferensial yang layak dan efektif untuk negara-negara berkembang dan kurang berkembang harus menjadi bagian integral dari negosiasi subsidi WTO2 (Target 6 -Tujuan 14 SDGs).

Terkait Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Idonesia memiliki visi yakni Terwujudnya Masyarakat Kelautan dan Perikanan yang Sejahtera dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan untuk “Mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan, Berkepribadian, berlandaskan Gotong Royong”.

Dengan visi tersebut, Indonesia berkomitmen untuk memulihkan kesehatan laut dan mempercepat ekonomi laut yang berkelanjutan, menjaga kesehatan dan ketahanan laut dalam jangka panjang, menciptakan lapangan kerja dan menarik investasi bisnis yang ramah lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, serta memperkuat ekonomi dan kedaulatan nasional. Komitmen Indonesia ini tentunya sejalan dengan arah SDGs.

Pada tahun 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, kebijakan penangkapan terukur merupakan satu dari tiga program terobosan KKP dari tahun 2021-2024.

Tujuannya untuk mewujudkan ekonomi biru (blue economy) di sektor kelautan dan perikanan. hal ini dilakukan agar keberlangsungan ekosistem laut bisa terus berjalan (sustainability).

“Jadi penangkapan terukur ini suatu model. Harus ada aturannya, ikan juga butuh istirahat, jangan ditangkapin terus,” kata Sakti Wahyu Trenggono.

Terkait produksi perikanan tangkap, demi menjaga keberlanjutan ekosistem di laut, KKP telah menetapkan ambang batas sumber daya yang bisa dimanfaatkan adalah sebesar 12,01 juta ton setahun.

Dimana kalau penangkapan ikan setahun melebihi angka tersebut maka dikhawatirkan akan terjadi overfishing dan sumber daya alam, khususnya sumber daya perikanan, akan mengalami kolaps.

Namun demikian, karena dunia perikanan perlu kehati-hatian, sehingga KKP juga membatasi bahwa dari 12,01 juta ton itu yang bolehditangkap yakni hanya 8,6 juta ton, sehingga kita masih tetap ada spare.

Penerapan kebijakan penangkapan terukur ini terbukti dari hasil produksi tangkapan ikan pada 2021 yang mencapai 7,70 juta ton. Jumlah tangkapan ini masih terbilang aman dan mendukung keberlanjutan ekosistem laut.

KKP juga menegaskan kebijakan penangkapan ikan terukur merupakan amanah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan demi terwujudnya laut yang sehat untuk Indonesia sejahtera.

Melalui penangkapan ikan terukur, kegiatan penangkapan ikan akan dilakukan berbasis output control dengan memanfaatkan potensi sumber daya ikan yang ada. Sebelumnya penangkapan ikan penerapannya melalui input control, di mana kelemahannya adalah belum bisa mengendalikan secara optimal sumber daya ikan yang dimanfaatkan

Untuk mengimplementasikan penangkapan ikan terukur, sejumlah persiapan dan kesiapan juga dilakukan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Salah satunya melalui peningkatan peran pelabuhan perikanan sebagai garda terdepan pendaratan ikan untuk menerapkan pemungutan PNBP pascaproduksi dan sistem kontrak.

Sarana dan prasarana di pelabuhan perikanan tentunya harus lebih baik untuk mendukung penangkapan ikan terukur. Pagar pembatas di area pendaratan ikan di dermaga segera disiapkan, agar ikan yang didaratkan tidak keluar dermaga tanpa sepengetahuan petugas di pelabuhan perikanan.

Selain fasilitas di pelabuhan perikanan, KKP juga mendorong peningkatan kapasitas SDM petugas yang ada. Seperti para syahbandar perikanan, para pengolah data dan verifikator data pendaratan ikan, termasuk para petugas inspeksi mutu di pelabuhan perikanan.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here