Kemenhub Lakukan Kampanyekan Keselamatan Pelayaran

161
Foto: Humas Laut

JAKARTA, NMN – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan kampanye dan sosialisasi keslamtan pelayaran.

Kampanye keselamatan ini tertuang dalam surat edaran SE DJPL 16 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kampanye dan Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Di Atas Kapal Milik Negara (Perintis, Tol Laut, Ternak, dan Rede).

Hal ini dalam rangka meningkatkan dan menjamin terselenggaranya kegiatan transportasi laut yang aman, nyaman dan selamat di seluruh perairan Indonesia.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (28/7).

Arif menjelaskan, kampanye dan sosialisasi keselamatan tersebut dilakukan oleh Kementerian Perhubungan selaku regulator berkolaborasi dengan operator untuk mewujudkan kegiatan transportasi laut yang aman dan nyaman secara berkelanjutan dan melaksanakan tata kelola penyelenggaraan kegiatan transpotasi laut yang akuntabel dan bertanggung jawab.

Berdasarkan surat edaran tersebut, operator diminta untuk terus aktif turut mengkampanyekan pentingnya keselamatan pelayaran dengan membuat konten gambar maupun video terkait keselamatan melalui media di kapal, media sosial dan sarana lainnya termasuk di tempat embarkasi/debarkasi penumpang.

“Juga melaksanakan peragaan atau memutar video keselamatan di atas kapal setiap berangkat dari pelabuhan,” ujar Dirjen Arif.

Operator juga dihimbau untuk membuat dan memasang spanduk tentang pentingnya keselamatan pelayaran dengan tagar #TolLautMendukungKeselamatanPelayaran.

“Dan wajib melakukan perawatan terhadap peralatan keselamatan di atas kapal yang dilaksanakan secara rutin dan dijamin kelayakannya,” ujar Dirjen Arif.

Sementara itu, untuk penyelenggara Pelabuhan Pangkal maupun Pelabuhan Singgah juga diharuskan untuk segera melakukan kampanye keselamatan berkolaborasi dengan operator.

“Serta melaksanakan pengawasan langsung pelaksanaan kampanye keselamatan dan melaporkan hasilnya kepada kantor pusat,” tutup Dirjen Arif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here