Kemenhub Minta BUP Perbarui Izin Konsesi

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meminta Bdan Usaha Pelabuhan (BUP) memperbarui izin sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015 Tahun Penyelenggaraan Pelabuhan Laut untuk melakukan kegiatan konsesi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan peran dan fungsi penyelenggaraan pelabuhan yang produktif di sektor kepelabuhanan.

“Saat ini, ada 223 perusahaan yang telah mendapatkan izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), 10 sudah mendapatkan izin konsesi, dan 11 masih dalam proses memperoleh izin konsesi. Dengan kata lain, ada 199 BUP yang belum mendapat konsesi,” kata Kepala Sub Direktorat Pelayanan Jasa dan Usaha Pelabuhan Direktorat Kepelabuhanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Ciptadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (16/3).

Ia menjelaskan, negara memberikan konsesi kepada badan usaha pelabuhan karena pengembangan pelabuhan komersial tidak cukup didanai oleh anggaran negara. Untuk itu, Kemenhub mengundang partisipasi pihak ketiga baik badan usaha milik negara maupun swasta untuk terlibat dalam pembangunan, pengembangan, dan pengusahaan pelabuhan.

Di sisi lain, lanjutnya, Kemenhub juga meminta pendapat dari kalangan pelaku usaha agar izin yang telah diterbitkan bisa berjalan efektif.

Ciptadi menjelaskan bahwa pelabuhan di Indonesia dibagi menjadi 2 (dua) yaitu pelabuhan umum/terminal umum serta Terminal Khusus (Tersus)/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

“Perbedaan mendasar di antara keduanya, pelabuhan umum/terminal umum diselenggarakan oleh Pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sebagai operator,” jelas Ciptadi.

Ciptadi menambahkan, Pemerintah memiliki tugas yang cukup berat untuk mengembangkan pelabuhan komersial dan nonkomersial sehingga diperlukan kerjasama dengan BUMN dan swasta melalui skema konsesi ataupun kerjasama lainnya.

“Dalam waktu 2-3 bulan ke depan Kemenhub juga akan membuat sistem perizinan online untuk mempermudah para pelaku usaha mengurus izin BUP dan akan diintegrasikan dengan BKPM,” pungkas Ciptadi.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten Abdul Aziz menambahkan bahwa Pemerintah berharap agar izin yang telah diterbitkan dapat berjalan efektif sesuai aturan serta mampu menjadi peluang bagi para pelaku usaha di bidang kepelabuhanan.

Abdul Aziz mengungkapkan bahwa dalam menetapkan suatu kebijakan, selaku regulator Pemerintah tidak statis tetapi akan menyesuaikan perkembangan tanpa keluar dari koridor aturan yang berlaku.

“Untuk itu, Pemerintah selalu terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak yang dapat menjadi bahan bagi kami untuk mengevaluasi kebijakan di bidang kepelabuhanan sehingga dapat meningkatkan produktifitas pelabuhan,” imbuhnya.

 

Penulis : Ismadi Amrin

Latest Article

Gagalnya Jokowi Menjadikan Laut sebagai Masa Depan Bangsa

0
Presiden Jokowi bolehlah sedikit berbangga dengan pencapaian pembangunan infrastrukturnya yang lumayan mentereng. Selama hampir 10 tahun kepemimpinannya, telah terbangun 1.885 km jalan tol, 32.000...

Sektor Perikanan Tangkap Perlu Dikelola Secara Multifungsi dan Berkelanjutan

0
YOGYAKARTA – Dalam pidato pengukuhan sebagai Guru Besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Kamis (28/12/2023), Profesor Suadi menyampaikan urgensi pengelolaan multifungsional sektor perikanan tangkap...

Kolaborasi DP World – Maspion Group Membangun Terminal Petikemas di Jatim

0
JAKARTA, NMN- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan dukungan terhadap kolaborasi yang akan terjadi antara perusahaan global swasta DP World Dubai dengan perusahaan swasta...

Kemenhub Mulai Lakukan Persiapan Uji Petik Kelaiklautan Kapal Penumpang Jelang Nataru

0
MAKASSAR, NMN - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menekankan pentingnya transportasi laut sebagai pilihan utama masyarakat dalam perjalanan antar pulau selama periode Natal 2023 dan...

Pemerintah Indonesia Hadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container ke-9 di London

0
LONDON, NMN - Pemerintah Indonesia telah menghadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container (CCC) ke-9 yang berlangsung dari Rabu (20/9) hingga Kamis...

Related Articles