Kemenhub Tetapkan Alur Pelayaran Pelabuhan Sei Pakning

533
Foto: PELNI

JAKARTA, NMN – Pelabuhan Sei Pakning terus mengalami peningkatan tiap tahunnya pada lalu lintas kapal yang dilayani oleh KSOP Kelas II Tanjung Buton di Pelabuhan Sei Pakning, dimana berdasarkan data yang ada tahun 2017 melayani 743 call kapal, tahun 2018 sebanyak 1.031 call kapal, dan tahun 2019 sebanyak 1.161 call kapal.

Hal itu melatarbelakangi Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq melalui Direktorat Kenavigasian berupaya untuk melakukan peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran di Pelabuhan Sei Pakning dengan menetapkan Alur-Pelayaran Pelabuhan Sei Pakning.

Penetapan alur- pelayaran ini sesuai dengan amanat Undang-Undang 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dimana disebutkan bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor Alur-Pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya dalam rangka manjamin Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.

Dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, diharapkan keteraturan, kelancaran dan keselamatan lalu-lintas pelayaran serta kolaborasi dan sinkronisasi Tata Ruang Perairan di perairan Pelabuhan Sei Pakning dapat terwujud.

Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan menjelaskan bahwa Pelabuhan Sei Pakning memiliki bisnis utama yaitu pelayanan Marine Service yang dimulai dari Pilot Station yang berada di Selat Morong menuju ke area Ship to Ship (STS), Pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik Pertamina, Pelabuhan umum Tanjung Buton, dan TUKS Futong yang didukung dengan fasilitas dermaga sepanjang 60 meter dengan kedalaman perairan 6 meter LWS.

“Pelabuhan sungai Pakning yang biasa disebut Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis ini, menjadi asa tersendiri dalam peningkatan sektor industri di Provinsi Riau untuk memecah kepadatan Pelabuhan Dumai yang semakin padat, karena adanya pabrik-pabrik besar dikawasan itu yang memanfaatkan palabuhan di wilayah Sei Pakning” ujar Hengki Angkasawan.

Sementara itu dalam rangka penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan, perlu adanya data kedalaman yang terbaru (terupdate) guna menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran bagi kapal-kapal yang malakukan kegiatan bernavigasi di perairan tersebut.

“Penataan Alur-Pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar dapat memperoleh Alur-Pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim” ungkapnya.

Adapun yang melaksanakan survey tim Surveyor Distrik Navigasi Kelas I Dumai. Koridor Alur-Pelayaran ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis yang telah dilengkapi dengan fasilitas penunjangnya dan akan dicantumkan dalam Peta Laut Indonesia dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan maklumat pelayaran maupun berita pelaut Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here