Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengkaji insentif yang akan diberlakukan bagi industri hilirisasi batubara. Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/11) menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77/2014, yang dimaksud dengan kegiatan hilirisasi meliputi peningkatan mutu (upgrading), pembuatan briket (briquetting), pembuatan kokas (cokes making), pencairan (liquefaction), gasifikasi (gasification), dan coal slurry/coal water mixture.
Akan tetapi, Permen ESDM No. 16/2015 menyebutkan insentif fiskal berupa tax allowance hanya bisa diberikan untuk kegiatan gasifikasi dan pencairan batu bara saja.
“Sejauh ini memang baru PP yang mengatur jenis-jenis penghilirannya. Peraturan turunannya akan dibahas sesegera mungkin, nantinya akan ada insentif fiskal dan non-fiskal supaya penghiliran bisa semakin menarik,” ujar Sujatmiko.
Ditambahkannya, peraturan teknis setingkat Permen ESDM yang mengatur tentang penghiliran batu bara akan segera disusun sesuai dengan arah pemanfaatan batu bara yang diharapkan lebih ramah lingkungan.
Penulis: Ismadi Amrin