JAKARTA, NMN – Dalam rangka memperkuat kesiapan dan koordinasi menghadapi angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan sejumlah hal agar penyelenggaraan angkutan Nataru berjalan lancar.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menyebutkan rakor penyelenggaraan angkutan laut ini bertujuan untuk menguatkan koordinasi antar petugas, instansi terkait, penyedia jasa dan asosiasi yang terlibat langsung dalam Penyelenggaraan Angkutan Laut Nataru mengingat pandemi Covid-19 yang masih melanda.
“Untuk memastikan seluruh armada kapal dalam keadaan laiklaut, saya instruksikan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran, Kepala KSOP Khusus Batam, Kepala KSOP Kelas I s/d IV dan Kepala UPP Kelas I s/d III untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal terhadap seluruh kapal yang berada/beroperasi di wilayah kerjanya,” kata Arif Toha.
Ia juga mengingatkan para kepala UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, terminal penumpang, operator kapal untuk segera melakukan beberapa hal diantaranya membentuk posko pelayanan Angkutan Laut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sesuai Instruksi Dirjen No: IR.2/DJPL/2021 pada masing-masing wilayah kerja dengan melibatkan instansi dan stakeholder terkait di pelabuhan serta melaporkan perkembangannya setiap hari ke Posko Kantor Pusat Ditjen Hubla.
“Instruksi kedua, harus menyediakan alat pemeriksaan Kesehatan, fasilitas vaksin, tempat isolasi sementara, memastikan seluruh petugas dalam keadaan sehat dengan melakukan pemeriksaan rutin, seluruh penumpang wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan membuat contingency plan jika terjadi hal-hal yang darurat,” ujar Arif.
Instruksi yang ketiga adalah memastikan seluruh penumpang, petugas baik di pelabuhan maupun di kapal menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan. Selain itu, memastikan telah dilakukan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh penumpang dan petugas baik di pelabuhan maupun di kapal, serta dilakukan penerapkan jaga jarak (physical distancing) baik di terminal penumpang maupun di kapal.
Keempat, memastikan bahwa seluruh fasilitas di pelabuhan maupun di kapal telah dibersihkan dan dilakukan disinfektan secara berkala oleh instansi atau operator yang bertanggung jawab.
Kelima, meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran serta berkoordinasi dengan instansi dan stakeholder terkait, termasuk dengan BMKG setempat untuk menyebarluaskan prakiraan cuaca dari BMKG kepada masyarakat maritim untuk mewaspadai terjadinya cuaca buruk.
Keenam, mengoptimalkan potensi armada pada daerahnya masing-masing, terutama ruas-ruas dengan jumlah penumpang tertinggi pada arus mudik/balik sehingga dapat mengurangi terjadinya penumpukan penumpang.
“Ketujuh, perusahaan pelayaran wajib memperbaharui/meng-update informasi terkini jadwal kedatangan/keberangkatan kapal baik di pelabuhan atau melalui media sosial,” tutup Arif.