KKP-Kalikan Gelar Kontes Ikan Hias Skala Internasional

172

JAKARTA, NMN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama starup Kalikan akan menggelar kontes ikan hias air tawar skala internasional KALIKAN EXPO 2022 di Jakarta Internasional Expo, Kemayoran pada 14-16 Oktober 2022.

Direktur Pemasaran Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Edwin Dwiyana menjelaskan, pelaksanaan Kalikan Expo 2022 merupakan bagian dari kerja sama dalam memperkuat promosi ikan hias air tawar Indonesia.

Kerjasama dengan Kalikan juga sebagai wujud upaya KKP dalam meningkatkan daya saing ikan hias Indonesia. Selain itu pihaknya juga aktif berpartisipasi dalam sejumlah event nasional maupun internasional yang bertujuan mempromosikan produk ikan hias Indonesia.

“KKP melalui Ditjen PDSPKP sebelumnya sudah menandatangani kesepakatan kerjasama dengan Kalikan, di mana salah satunya kita akan memperkuat promisi ikan hias, terutama dalam hal ini ikan hias air tawar. Tentunya kami sangat mendukung kegiatan ini, yang kita laksanakan bersama Kalikan,” ungkap Erwin, Senin (10/10/2022).

Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM Riza Priyatna mengatakan, dukungan KKP terhadap pelaku usaha ikan hias juga dilakukan dengan memudahkan akses layanan melalui sistem sertifikasi online Jesika Mo. Dengan sistem ini, pelaku usaha perikanan tidak perlu jauh-jauh ke bandara untuk mengurus sertifikasi yang menjadi syarat lalu lintas produk ikan hias.

“Selama ini kami juga melakukan pembinaan di wilayah Parung. Beberapa UMKM di sana, kita membuka layanan sertifikasi Jesika Mobile. Pos ada di Bogor, jadi yang dari Parung tidak perlu lagi mengurus surat-suratnya di Soetta, bisa diselesaikan di Bogor dan langsung berangkat. Di Parung ini banyak sekali pembudidaya kelas rumah tangga,” paparnya.

Untuk meningkatan daya saing ikan hias di Indonesia, KKP juga mengupayakan peningkatan sistem ketelurusan ikan melalui Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) yang ditangani oleh Direktorat Konservasi dan Kekayaan Hayati Laut Ditjen PRL KKP.

SAJI adalah dokumen yang harus dimiliki setiap orang dan/atau pelaku usaha untuk melakukan pengangkutan jenis ikan dilindungi dan atau jenis ikan yang tercantum dalam Appendiks CITES baik di dalam negeri maupun dari dalam ke luar negeri dan/atau dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

“Urusan perdagangan sekarang tidak bisa dilepaskan dari konservasi. Konservasi di sini tidak hadir menambah sulit urusan, tapi ingin membantu dan memberi nilai tambah bahwa produk ikan hias kita agar biodiversity friendly. Dengan jaminan ketelusuran ini, produk kita legal dan memiliki daya saing tinggi,” ungkap Direktur KKHL Ditjen PRL Muh. Firdaus Agung Kunto Kurniawan.

Kerjasama KKP dengan Kalikan juga dinilainya sangat baik sebagai sarana sosialisasi maupun edukasi pentingnya menjamin ketelusuran ikan hias yang dihasilkan. “Market place (Kalikan) tadi bisa jadi proxy sebetulnya, misalnya untuk mengetahui berapa sih populasi ikan ini baik yang dibudidaya maupun yang ada di alam, dan edukasi lainnya,” pungkas Firdaus.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here