JAKARTA, NMN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polisi Perairan dan Udara (POLAIRUD) Morowali berhasil menangkap 5 (lima) orang pelaku destructive fishing di perairan Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Penangkapan tersebut semakin menegaskan komitmen KKP untuk menjaga ekosistem kelautan dan perikanan dari praktik penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing).
Dengan ditangkapnya kelima pelaku tersebut, selama tahun 2021 KKP telah berhasil mengamankan sejumlah 101 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak.
Hal ini menjadi bukti komitmen Menteri Trenggono bahwa KKP zero tolerance terhadap berbagai tindakan eksploitasi laut yang mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
“Operasi pengawasan bersama antara Ditjen PSDKP dan POLAIRUD KP XIX-1005 Unit Morowali berhasil mengamankan 5 (lima) pelaku bom ikan pada Jumat (17/12/2021),” ungkap Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin pada Kamis (23/12).
Adin menjelaskan bahwa operasi gabungan merupakan salah satu strategi efektif dalam pengawasan di wilayah perairan konservasi dan pulau-pulau kecil. Hal ini dikarenakan pelaku kasus pengeboman ikan biasanya melibatkan beberapa orang atau kelompok dalam melaksanakan aksinya.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menambahkan bahwa kelima pelaku yang berinisial T, MA, N, M, dan U merupakan warga asli Desa Sainoa, Menui Kepulauan, Morowali. Kelima pelaku diduga bekerja sama dalam menjalankan aksi tersebut.
“Pelaku diduga memiliki peran masing-masing dalam aksi pengeboman ikan ini. Pelaku menggunakan bom ikan yang dirakit di dalam botol,” terang Halid.
Halid menambahkan bahwa pihaknya beserta jajaran telah berhasil mengamankan barang bukti para pelaku, di antaranya berupa perahu mesin, bom ikan rakitan, mesin kompresor, masker selang, korek api, dan beberapa ikan hasil tangkapan dengan menggunakan bahan peledak. “Kami sudah amankan tersangka dan barang bukti terkait,” terang Halid.