JAKARTA, NMN – Pondasi dasar dari kebijakan ekonomi biru dalah menjadikan ekologi sebagai panglima dalam pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan.
Oleh sebab itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berharap agar pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan mengedepankan aspek kelestarian dan keberlanjutan.
“Saya berkeinginan membangun sektor kelautan dan perikanan menjadi sektor terdepan penggerak ekonomi bangsa yang selalu mengedepankan keberlanjutan ekosistem,” kata Trenggono di Bitung, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/11).
Menteri Trenggono menuturkan bahwa KKP telah menetapkan zona penangkapan ikan berbasis kuota untuk komersial dan nelayan tradisional. Di setiap zona penangkapan ikan akan ditentukan kawasan konservasi untuk spawning dan nursery ground. Penangkapan berbasis kuota ini juga akan dilaksanakan di WPP 716 dan 717.
“Salah satu yang menjadi lokasi penangkapan terukur ini adalah (WPP) 716 dan 717, sebagaimana kita ketahui salah satu tantangan di zona ini adalah masih maraknya illegal fishing dan kurangnya bahan baku bagi industri perikanan,” jelas Menteri Trenggono.
Oleh sebab itu, Menteri Trenggono menegaskan bahwa KKP akan melaksanakan pengawasan secara terintegrasi. Selain melalui sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi, yang dilengkapi dengan penguatan armada pengawasan dan peningkatan operasi pengawasan yang memadai, KKP juga akan terus memperkuat sinergi pengawasan dengan aparat penegak hukum lainnya dan pemerintah daerah.
“Ini yang menjadi kunci dan kesiapsiagaan kita dalam mengawal sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia,” ujarnya.
Sebagai informasi saat ini KKP telah membangun teknologi kontra illegal fishing yang terdiri dari VMS (Vessel Monitoring System), Satelit Radarsat-2, dan Cosmo Skymed sebagai mata KKP yang dikontrol di Pusat Kendali PSDKP Jakarta dan ground station Bali, AIS (Automatic Identification System), Airborne Surveillance, dan Warning System Geofencing.
Sistem berbasis citra satelit dan pengolahan data spasial inilah yang menjadi metode pengawasan penangkapan terukur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).