Konsep ESG dan Tiga Pilar Warisan Susi

578
Ilustrasi ESG dan tiga pilar. Sumber: www.etftrends.com

Konsep Environmental Social Governance atau biasa disebut ESG semakin populer saja, tak hanya di tataran global, juga di dalam negeri. Berbagai proyek pembangunan dan pengembangan usaha, baik di tingkat perusahaan maupun negara, semakin didorong untuk tidak merusak lingkungan, berdampak pada kesejahteraan sosial, dan dilakukan dengan tata kelola yang baik.

Prinsip ESG kini banyak dipakai para penanam modal atau investor dalam menentukan portofolio investasi mereka. Sebelum menanamkan modal pada sebuah perusahaan atau proyek, investor akan melihat apakah kriteria-kriteria dalam konsep ESG sudah terpenuhi atau belum.

Terkait kriteria lingkungan, investor akan mempertimbangkan apakah perusahaan atau proyek sudah beroperasi dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Untuk kriteria sosial, investor akan mempertimbangkan bagaimana perusahaan mengelola hubungan kerja dengan para karyawan, pemasok, pelanggan, dan komunitas di mana mereka beroperasi.

Adapun untuk kriteria tata kelola, investor akan mempertimbangkan bagaimana perusahaan membangun kepemimpinan yang mampu menjalankan prinsip tata kelola yang baik.

Di Indonesia, industri perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya juga didorong untuk menerapkan apa yang disebut sebagai keuangan berkelanjutan (Sustainable Finance). Industri perbankan diharapkan lebih banyak menyalurkan pembiayaan untuk proyek-proyek yang menerapkan konsep ESG.

Dengan konsep keuangan berkelanjutan, sektor jasa keuangan akan berkontribusi signifikan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

Ilustrasi ESG dan Tiga PIlar
Sumber: www.thenewworldreport.com

Tiga pilar

Jauh sebelum konsep ESG muncul dan menjadi tren, Susi Pudjiastuti sebenarnya telah lebih dulu mempopulerkan konsep yang hampir serupa yakni prinsip tiga pilar : kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan.

Perjuangan Susi menegakkan prinsip tiga pilar terekam dalam setiap fase kehidupannya, sejak dulu hingga sekarang. Saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014 – 2019, Susi adalah satu dari sedikit pejabat yang menerapkan prinsip tiga pilar secara total, konsisten, dan tanpa kompromi.

Saat itu, Susi benar-benar menerapkan prinsip tiga pilar dalam mengelola dan mengembangkan sektor kelautan dan perikanan.

Pilar kedaulatan diartikan sebagai kemandirian bangsa dalam tata kelola sumberdaya kelautan dan perikanan. Pilar ini serupa dengan prinsip governance dalam konsep ESG.

Sementara pilar keberlanjutan dimaksudkan agar pengelolaan dan perlindungan sumberdaya kelautan dan perikanan dilakukan dengan prinsip ramah lingkungan sehingga  kelestarian sumberdaya tetap terjaga. Pilar ini tak berbeda dengan prinsip environmental dalam konsep ESG.

Adapun kesejahteraan dimaknai bahwa pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pilar ini senafas dengan prinsip social dalam konsep ESG.

Susi Pudjiastuti
Dok Pribadi

Kedaulatan

Untuk memperbaiki tata kelola sektor perikanan tangkap, Susi menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) no 56/2014 tentang moratorium izin untuk kapal eks asing.

Kebijakan moratorium ini menjadi pintu masuk pemerintah untuk melakukan analisis dan evaluasi (anev) terhadap kapal-kapal eks asing yang saat itu beroperasi. Hasil anev menunjukkan seluruh kapal eks asing yang beroperasi di Indonesia terbukti melakukan illegal fishing mulai dari penggandaan izin, menggunakan alat tangkap trawl, tidak membayar pajak, hingga perbudakan, dan penyelundupan.

Susi juga menerbitkan Permen KP no 57/2014 tentang larangan alih muat (transshipment) di tengah laut. Kebijakan ini dikeluarkan lantaran transshipment banyak disalahgunakan dengan langsung membawa hasil tangkapan ikan ke luar negeri tanpa dilaporkan ke otoritas setempat.

Keberlanjutan

Untuk menjaga keberlanjutan, Susi menerbitkan Permen KP No 1/2015 tentang larangan penangkapan benih lobster dan Permen KP No 2/2015 tentang larangan alat tangkap cantrang.

Kebijakan-kebijakan tersebut bertujuan menghindari penangkapan berlebih (overfishing), penangkapan yang merusak (destructive fishing), dan hilangnya palsma nutfah dari perairan Indonesia.

“Laut adalah masa depan bangsa, karena itu ikan dan hasil laut lainnya harus bisa dinikmati hingga anak cicit dan tetap banyak,” kata Susi.

Eksploitasi terhadap benih lobster di alam sangat berbahaya dan berpotensi menghilangkan lobster dari perairan Indonesia. Sebab, lobster masih menjadi plasma nutfah atau species yang belum bisa dipijahkan secara buatan oleh manusia.

Jika benih lobster terus diambil dari alam untuk diekspor, maka yang jadi dewasa akan berkurang. Akibatnya, jumlah induk lobster akan semakin sedikit sehingga benih-benih lobster yang diproduksi juga kian menyusut. Jika siklus ini terus berlangsung, tentu lobster akan punah.

“Sementara bila bibit-bibit lobster tersebut dibiarkan berkembang di laut, maka nelayan tidak perlu memberi makan dan tidak perlu merawat. Nelayan hanya tinggal menangkap saja ketika lobster sudah besar sehingga untungnya lebih banyak,” kata Susi.

Susi Pudjiastuti, melepasliarkan benih lobster Sumber: KKP

Adapun pelarangan cantrang dilakukan karena alat tangkap ini merupakan varian dari pukat atau trawl yang sangat merusak.

Pengoperasian cantrang yang mengeruk dasar perairan dalam dan pesisir juga akan merusak lokasi pemijahan biota laut.

Kesejahteraan

Tegaknya pilar kedaulatan dan keberlanjutan otomatis akan melahirkan pilar kesejahteraan.

Selama periode 2014 – 2019, kesejahteraan nelayan kian membaik, tercermin dari terus meningkatnya nilai tukar nelayan. Nilai tukar nelayan yang pada Januari 2015 sebesar 105,48 terus meningkat hingga menjadi 114,28 pada Oktober 2019.

Berdasarkan kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan), potensi ikan lestari di perairan Indonesia juga naik dari 7,31 juta ton menjadi 12,54 juta ton per tahun. Jika rata-rata nilai ikan sekitar Rp 20.000 per kg, maka potensi tangkapan ikan di laut yang bisa dinikmati nelayan mencapai sekitar Rp 250 triliun per tahun.

Seiring itu, pertumbuhan ekonomi sektor perikanan terus melejit, bahkan selalu lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional. Pada 2019, pertumbuhan ekonomi sektor perikanan mencapai 5,81 persen, sementara pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,02 persen.

Susi dan Nelayan
Sumber: Pandu Laut Nusantara

Pandu Laut

Tak lagi menjadi menteri, Susi tetap konsisten menyuarakan pentingnya prinsip tiga pilar dalam pengelolaan negara hingga sekarang. Ini berarti prinsip tiga pilar atau ESG memang sudah melekat dan menyatu dalam diri Susi.

Konsistensi Susi dalam menegakkan tiga pilar dan ESG salah satunya tampak dari kiprahnya sebagai pendiri dan CEO Pandu Laut Nusantara, sebuah perkumpulan berbasis komunitas dan relawan yang aktif memperjuangkan hak dan kewajiban masyarakat atas sumber daya alam perikanan dan memperjuangkan pengelolaan perikanan sesuai prinsip kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan.

Pengalaman menunjukkan, penerapan tiga pilar atau ESG merupakan cara terbaik untuk mendapatkan hasil optimal yang berkesinambungan dalam jangka panjang. Namun, pengalaman juga menunjukkan tak mudah untuk menegakkan tiga pilar atau ESG tanpa kepemimpinan yang memiliki komitmen tinggi terhadap tiga pilar seperti Susi.

Tim Riset Maritimenews.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here