Korsel Tinjau Ulang 300 Peraturan Maritim

Korea Selatan akan meninjau sekitar 300 peraturan maritim bulan ini untuk meningkatkan keselamatan pelayaran setelah tenggelamnya kapal feri, Sewol, tahun lalu.

Pemerintah Korea Selatan mendapat kritikan mengenai penanganan insiden yang menenggelamkan hampir 300 orang yang didominasi oleh murid sekolah dan menghilangkan 9 orang lainnya. Peninjauan ulang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Korea Selatan yang diikuti dengan pembubaran satuan penjaga pantai dan penuntutan atau pengunduran diri para petugas yang berkaitan dengan manajemen kapal tersebut.

Saat tenggelam bulan April 2014, Sewol dalam keadaan kelebihan muatan. Pengendalian kapal yang buruk juga menjadi salah satu penyebab kecelakaan tersebut. Kantor berita Yonhap melaporkan Kementerian Kelautan dan Perikanan Korea Selatan akan mengalokasikan dana KRW 800 juta (USD 728.000) untuk melakukan evaluasi mendetil terhadap jalur laut di sekitar Korea Selatan dan KRW 4 miliar (USD 3,6 juta) untuk memperkenalkan panduan keselamatan yang baru tentang kapal yang beroperasi di sekitar pelabuhan besar Ulsan, Gwangyang, dan Incheon.

Selain itu, Yonhap melaporkan, kementerian tersebut juga akan melakukan perbaikan seperti yang telah disampaikan oleh pemerintah pada September tahun lalu untuk mengatur keselamatan secara langsung, meningkatkan jumlah denda pelanggaran jalur dari KRW 30 juta (USD 27.000) menjadi KRW 1 miliar (USD 911.000), dan mengurangi umur kapal feri dari 30 menjadi 25 tahun saja.

Aturan lainnya adalah mewajibkan seluruh kru kapal untuk mengenakan seragam. Agar keuntungan perusahaan pelayaran terjamin, mampu menjaga standard keamanan, dan dapat melatih krunya, pemerintah akan mengizinkan perusahaan menerapkan biaya bahan bakar dan biaya angkut lebih tinggi untuk akhir pekan. Kementerian tersebut juga memperketat syarat keselamatan untuk kapal nelayan yang berkontribusi sebanyak 75 persen terhadap kecelakaan di laut selama lima tahun terakhir. Hal ini dibuat untuk tujuan informasi dan perencanaan serta tidak dapat diganti dengan nasihat hukum yang menyebabkan fakta tertentu. (Lbk/Mhf)

 

Sumber: customtoday.com

Latest Article

Gagalnya Jokowi Menjadikan Laut sebagai Masa Depan Bangsa

0
Presiden Jokowi bolehlah sedikit berbangga dengan pencapaian pembangunan infrastrukturnya yang lumayan mentereng. Selama hampir 10 tahun kepemimpinannya, telah terbangun 1.885 km jalan tol, 32.000...

Sektor Perikanan Tangkap Perlu Dikelola Secara Multifungsi dan Berkelanjutan

0
YOGYAKARTA – Dalam pidato pengukuhan sebagai Guru Besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Kamis (28/12/2023), Profesor Suadi menyampaikan urgensi pengelolaan multifungsional sektor perikanan tangkap...

Kolaborasi DP World – Maspion Group Membangun Terminal Petikemas di Jatim

0
JAKARTA, NMN- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan dukungan terhadap kolaborasi yang akan terjadi antara perusahaan global swasta DP World Dubai dengan perusahaan swasta...

Kemenhub Mulai Lakukan Persiapan Uji Petik Kelaiklautan Kapal Penumpang Jelang Nataru

0
MAKASSAR, NMN - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menekankan pentingnya transportasi laut sebagai pilihan utama masyarakat dalam perjalanan antar pulau selama periode Natal 2023 dan...

Pemerintah Indonesia Hadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container ke-9 di London

0
LONDON, NMN - Pemerintah Indonesia telah menghadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container (CCC) ke-9 yang berlangsung dari Rabu (20/9) hingga Kamis...

Related Articles