JAKARTA, NMN – Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022. Pada 31 Desember 2021 lalu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengirimkan surat kepada semua Direktur Utama pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.
Isi surat tersebut adalah Direktur Utama PLN menyampaikan kepada pemerintah bahwa pasokan batu bara untuk PLTU saat ini kritis, ketersediaan batu bara untuk kelistrikan di dalam negeri sangat rendah. Hal tersebut bisa berdampak pada sistem kelistrikan nasional.
Karena itu, Kementerian ESDM melarang penjualan batu bara ke luar negeri pada 1-31 Januari 2022. Perusahaan-perusahaan tambang wajib memasok seluruh produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Batu bara yang sudah di pelabuhan muat atau di kapal diminta untuk segera dikirimkan ke PLTU milik PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).
“Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk Grup PT PLN (Persero) dan IPP,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.
Larangan ekspor batu bara yang terkesan mendadak tersebut menjadikan dilema tersendiri bagi Pemerintah Indonesia. Karena di satu sisi Pemerintah wajib menjaga pasokan batubara untuk PLTU, namun di sisi yang lain tetap membuka kran ekspor batubara. Rupanya pemerintah lebih memilih menjaga pasokan batubara untuk listrik nasional.
Publik telah mengetahui bahwa batu bara di Indonesia masih menjadi salah satu andalan sumber penghasil devisa. Di sisi lain, batu bara juga seharusnya sudah mulai dimanfaatkan untuk modal pembangunan negara.
Bank Indonesia mencatat, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2021 tetap tinggi sebesar 144,9 miliar dolar AS. Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 8,0 bulan impor atau 7,8 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), surplus neraca perdagangan Indonesia November 2021 tetap tinggi mencapai 3,51 miliar dolar AS. Dengan perkembangan tersebut, neraca perdagangan Indonesia terus mencatat nilai positif sejak Mei 2020.
Neraca perdagangan Indonesia pada Januari-November 2021 secara keseluruhan mencatat surplus 34,32 miliar dolar AS, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun 2020 sebesar 19,52 miliar dolar AS.
Surplus neraca perdagangan November 2021 dipengaruhi oleh surplus neraca perdagangan nonmigas yang tetap tinggi di tengah defisit neraca perdagangan migas yang meningkat. Pada November 2021, surplus neraca perdagangan nonmigas sebesar 5,21 miliar dolar AS. Ekspor nonmigas pada November 2021 tercatat sebesar 21,51 miliar dolar AS. Ekspor komoditas berbasis sumber daya alam, seperti bahan bakar mineral termasuk batu bara serta produk manufaktur, seperti karet dan barang dari karet serta logam mulia dan perhiasan/permata, tercatat meningkat.
Kebijakan pemerintaah untuk melarang ekspor batu bara yang telah diberlakukan adalah kebijakan yang terlalu terburu-buru. Kebijakan ini dapat mendorong berakhirnya tren surplus neraca dagang yang sudah berlangsung beberapa bulan terakhir. Pasalnya, batu bara menyumbang sekitar 15% dari total ekspor nonmigas Indonesia sepanjang Januari-November.
“Jika larangan ekspor diberlakukan secara penuh, menurut dia, ada potensi kehilangan nilai ekspor US$ 4,1 miliar dalam sebulan,” kata Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira.
Selain itu, masalah baru juga diperkirakan akan timbul seiring dengan adalanya kebijakan larangan ekspor batubara, khususnya di dunia pelayaran. Sebab, banyak perusahaan yang sudah terikat kontrak dalam hal transportasi batu bara ke luar negeri. Jika ekspor dilarang, perusahaan bisa dianggap melanggar kontrak.
Larangan ekspor batu bara dirasakan sudah dampaknya, salah satunya adalah para pengusaha pelayaran. Banyak kapal yang seharusnya mengangkut batu bara terpaksa menunda operasionalnya karena adanya larangan ekspor.
“Kebijakan Pemerintah melarang ekspor batu bara secara mendadak membuat pelaku pelayaran mengkaji ulang dampaknya bagi kontrak perusahaan,” ujar Carmelita Hartoto, Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA).
Meski demikian,. pelarangan ekspor batu bara di awal tahun ini tidak serta-merta menahan ekspansi pelayaran. Semua kapal baru sudah diamankan dengan kontrak kerja, sehingga tidak akan menimbulkan persoalan.
Ke depan, pemerintah tentunya perlu mengajak stakeholder untuk menentukan kebijakan yang akan diputuskan. Kepentingan dalam negeri memang paling utama. Akan tetapi, pemerintah juga perlu memikirkan dampak dari kebijakan yang akan diputuskan, jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan justru merusak iklim usaha.