Menhub: Permendag 82/2017 Dukung Industri Perkapalan Nasional

437

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sangat mendukung industri perkapalan nasional.

“Aturan itu (Permendag 82/2017) sangat mendukung industri perkapalan,” kata Budi Karya di kantor Menko Perekonomian Jakarta, Rabu (21/2).

Ia menjelaskan, Permendag tersebut secara tidak langsung juga akan mendorong peningkatan daya saing transportasi laut nasional. Khususnya, untuk kegiatan ekspor dan impor.

Ditambahkannya, dalam rangka implementasi aturan tersebut, Menko Perekonomian telah meminta pihaknya untuk memastikan ketersedian kapalnya, sedangkan Kementerian Perdagangan diminta untuk memastikan bahwa ekspor konsisten.

“Pak Menko tugaskan Mendag untuk panggil para pihak. Jadi yang eksportir dipanggil, tetapi pengusahan kapal dipanggil. Nantinya kita akan ambil satu titik yang terbaik bagi keduanya. Katakan diberikan waktu 6 bulan, 1 tahun, tapi ada suatu kepastian bahwasanya industri perkapalan jadi baik, tapi ekspor tidak terganggu,” ujarnya.

Untuk diketahui, Permendag Nomor 82/2017 dalam Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa Eksportir yang mengekspor Batubara dan/atau CPO, pengangkutannya wajib menggunakan Angkutan Laut yang dikuasai oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional.

Kemudian, dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan Importir yang mengimpor Beras, pengangkutannya wajib menggunakan Angkutan Laut yang dikuasai oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional. Sedangkan pada Pasal 3 ayat (3) disebutkan Importir yang mengimpor barang untuk pengadaan barang pemerintah, pengangkutannya wajib menggunakan Angkutan Laut yang dikuasai oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional.

Ia mengungkapkan, dalam rapat koordinasi yang baru saja diikutinya, Pemerintah memastikan penerapan Permendag 82/2017 akan dilakukan secara bertahap.

“Fakta di lapangan malah banyak kapal asing yang mendominasi kegiatan ekspor impor, jadi penerapannya akan bertahap, dan tidak akan menganggu ekspor nasional,” katanya.

Menurut Menhub, pihaknya juga akan berbicara dengan para pengusaha kapal nasional terkait aturan tersebut. Hal ini dilakukannya atas permintaan Menko Perekonomian.

“Hasil pertemuan dengan industri perkapalan akan selesai dalam satu bulan. Kita punya semangat membangun industri perkapalan kita untuk galangan kapal. Proses bangun ini butuh investasi, biasanya orang baru investasi itu ada suatu yang besar membuat perbedaan harga baru dan lama, nah ini dibahas. Dengan waktu maka kesepakatan bisa diperoleh,” pungkasnya.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito mengatakan pihaknya akan mengundang sejumlah stakeholder untuk membahas kebijakan tersebut.

“Iya (akan mengundang) stakeholder dulu. Yang penting adalah kami tidak akan mengambil risiko dan merugikan pengusaha eksportir maupun industri dalam negeri. Dua-duanya harus kita bikin balance. Kalau memang kesulitan INSA (Indonesian National Shipowners Association) dalam hal penyediaan kapal, ya bikin, (tapi) kalau bikin mahal. Oke mahalnya di mana? Kita harus cari solusinya, dan pemerintah akan minta dukungan perbankan,” kata Mendag.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here