Pemerintah menyayangkan masih rendahnya kepatuhan pajak pengusaha perikanan yang tercermin dari belum optimalnya penerimaan pajak dari sub-sektor perikanan. Menteri Kelautan dan Perikanan pun mengajak dialog para pengusaha perikanan untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor perikanan.
“Saya akui, penerimaan pajak dari sub-sektor perikanan belum optimal, ini karena rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan umum dan perpajakan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam dialog Optimalisasi Peran Sektor Perikanan Tangkap Dalam Pembangunan Nasional di Jakarta, Selasa (14/3).
Data Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan bahwa Kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh pengusaha perikanan tangkap tahun 2012 hingga 2015 adalah sebagai berikut.
Pada tahun 2012 terdapat 1.408 pengusaha perikanan tangkap yang melaporkan SPT, sedangkan yang tidak melaporkan sebanyak 1.194, tahun 2013 1.511 (lapor) dan 1.327 (tidak lapor), tahun 2014 1.745 (lapor) dan 1.344 (tidak lapor), tahun 2015 2.217 (lapor) dan 1.454 (tidak lapor).
Susi mengungkapkan, berdasarkan temuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Satgas 115, masih banyak ditemukan praktik markdown ukuran kapal dan alih muat (transhipment) yang merupakan modus tindak pidana di bidang perikanan.
Menurut Susi, mark down ukuran kapal dan transhipment dilakukan untuk beberapa tujuan. Antara lain, untuk menghindari kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), memperoleh BBM Subsidi, serta melaporkan hasil tangkapan lebih kecil dari yang sebenarnya (underreported).
Berdasarkan data PNBP yang diperoleh Gerai Perizinan Kapal Ikan Hasil Pengukuran Ulang di 47 daerah selama April 2016-Maret 2017, negara menerima Rp122 miliar atas penerbitan 3.008 izin kapal yang sebelumnya markdown.
Susi pun mengingatkan kepada para pengusaha perikanan tangkap mengenai pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan nasional, serta mengingatkan pula mengenai pentingnya meningkatkan kepatuhan hukum dan perpajakan sektor perikanan.
Penulis : Ismadi Amrin