Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengaudit fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) timah. Audit smelter akan dimulai pada Februari 2016.
“Mulanya audit akan dimulai Januari 2016 lalu. Namun ditunda hingga bulan ini (Februari 2016),” kata Inspektur Jendral Kementerian ESDM Mochtar Husein di Jakarta, Selasa (9/2).
Ia mengungkapkan, audit smelter yang dimaksud untuk tahap awal akan difokuskan di wilayah Bangka Belitung (Babel). Pasalnya, di wilayah ini melimpah akan sumber daya alam jenis timah. “Timah kan banyak di Bangka Belitung. Auditnya mulai Februari 2016, kami akan berkoordinasi dengan Pemda Provinsi Babel,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, menambahkan, koordinasi dengan Pemda mutlak dilakukan lantaran wewenang audit berada di tingkat Gubernur.
Pasalnya, kata dia, smelter yang diaudit tersebut berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Adapun audit yang dilakukan dengan mendatangi smelter timah. Lalu dilihat berapa besar kapasitas produksi smelter tersebut.
Data produksi itu kemudian ditilik lebih jauh berapa besar jumlah pasokan bahan baku dan ekspornya berapa. Tim audit pun akan memverifikasi asal bahan baku dan negara tujuan ekspor.
“Apabila ada perbedaan jumlah antara pasokan, produksi dan ekspor, maka akan diusut lebih jauh. Jika hasil audit menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana, akan diserahkan ke penegak hukum,” tegasnya.
Penulis : Ismadi Amrin