LONDON, NMN – Pemerintah Indonesia telah menghadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container (CCC) ke-9 yang berlangsung dari Rabu (20/9) hingga Kamis (29/9) di Markas Besar International Maritime Organization (IMO) di London, Inggris.
Sidang CCC ke-9 ini merupakan platform internasional yang penting dalam pembahasan regulasi dan pedoman terkait pengangkutan barang berbahaya dalam kemasan, kargo curah padat, kargo gas curah, dan kontainer. Sidang ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pengiriman barang melalui laut.
Ms. Maryanne Adams dari Marshal Island memimpin Sidang CCC ke-9 sebagai Ketua, dengan Mr. David Anderson dari Australia bertindak sebagai Wakil Ketua. Delegasi Indonesia, yang dipimpin oleh Kasubdit Rancang Bangun, Stabilitas, dan Garis Muat Kapal, Amir Makbul, juga dihadiri oleh Atase Perhubungan RI di London, Barkah Bayu Mirajaya, serta anggota delegasi dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, serta PT. BKI.
Pada Sidang CCC ke-9 ini, beberapa agenda penting dibahas, termasuk perubahan terhadap IGF Code dan Pengembangan Pedoman untuk Bahan Bakar Alternatif dan Teknologi Terkait, Tinjauan terhadap IGC Code, perubahan IMSBC Code, dan IMDG Code serta suplemen-suplemennya. Sidang juga membahas revisi Rekomendasi Sementara untuk Pengangkutan Hidrogen Cair dalam Jumlah Besar, keselamatan personil yang memasuki ruang tertutup di atas kapal, laporan insiden yang melibatkan barang berbahaya atau pencemaran laut di kapal atau di area pelabuhan, dan Interpretasi Terpadu mengenai Konvensi Keamanan, Keamanan, dan Lingkungan IMO.
Amir Makbul, Ketua Delegasi Indonesia, menyampaikan bahwa Indonesia mengajukan intervensi terhadap tiga agenda pembahasan, termasuk revisi Resolusi A.1050 (27) untuk meningkatkan keselamatan personil yang memasuki ruang tertutup di kapal, Rancangan Interpretasi Terpadu Kode Internasional untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Mengangkut Gas Cair Dalam Jumlah Besar (IGC Code), serta Proposal untuk Menambahkan Interpretasi Terpadu pada Peraturan 10.2.4 Kode Keamanan Internasional untuk Kapal yang Menggunakan Gas atau Bahan Bakar dengan Titik Nyala Rendah Lainnya (IGF Code).
Amir juga menyatakan dukungan Indonesia terhadap usulan dari Tiongkok untuk menambahkan Interpretasi Terpadu pada IGF Code, menganggapnya sebagai pendekatan yang seimbang dan pragmatis terhadap kepatuhan pada persyaratan IGF Code.
Sidang Sub-Komite Pengangkutan Kargo dan Kontainer (CCC) adalah wadah penting dalam pengaturan pengiriman barang melalui laut, termasuk pengangkutan barang berbahaya. Keterlibatan Indonesia dalam Sidang CCC IMO memiliki dampak signifikan mengingat perairan yang luas di Indonesia dan volume besar kapal dan muatan yang melintas.
Dengan berpartisipasi aktif dalam Sidang CCC ke-9 ini, Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam memastikan keselamatan dan keamanan pengiriman barang serta pengangkutan kargo yang efisien dan berkelanjutan melalui laut.