Penangkapan Terukur Segera Diberlakukan di 11 WPPNRI

74

JAKARTA, NMN – Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah pesisir dan juga nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menerapkan kebijakan penangkapan terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Seiring penerapan kebijakan penangkapan terukur, KKP juga tengah menyiapkan teknologi berbasis satelit yang terintegrasi, yang akan digunakan sebagai sistem utama pengawasan operasi penangkapan ikan. Sistem tersebut akan mengoptimalkan penggunaan Integrated Surveillance System (ISS) yang terhubung dengan kapal pengawasan penangkapan ikan.

Menteri Trenggono memastikan, kebijakan penangkapan terukur sejalan dengan prinsip ekonomi biru, di mana kegiatan ekonomi di dalamnya mengutamakan prinsip keberlanjutan ekosistem. KKP juga akan memperkuat pengelolaan wilayah konservasi untuk menjamin populasi ikan terjaga setiap tahunnya.

“Perikanan berbasis kuota akan menjadi alat utama kami untuk menjaga lingkungan laut dan pada saat yang bersamaan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini akan dimulai pada tahun ini, tahun 2022,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Selasa (1/3).

Melalui kebijakan penangkapan berbasis kuota, KKP membagi wilayah penangkapan dalam enam zonasi dengan kuota yang ditawarkan mencapai 5,99 juta ton per tahun. Angka tersebut setengah dari jumlah stok ikan berdasarkan hasil kajian Komnas Kajiskan sebanyak 12,5 juta ton.

Selain enam zona untuk penangkapan berbasis kuota, ada satu zona yang disiapkan sebagai lokasi spawning dan nursery ground yakni WPPNRI 714 yang selama ini menjadi tempat pemijahan ikan-ikan bernilai ekonomi tinggi, salah satunya tuna. Perairan ini merupakan salah satu wilayah konservasi di Indonesia.

Penerapan kebijakan penangkapan terukur membuka banyak peluang investasi di bidang perikanan, mulai dari kegiatan di hulu hingga hilir. Peluang ini utamanya diberikan kepada pelaku usaha domestik, disusul investor dari luar negeri.

“Kegiatan Blue Halo-S dapat berpartisipasi sebagai investor dalam kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota ini berdasarkan peraturan KKP dengan syarat dan ketentuan,” ujarnya.

Persyaratan dan ketentuan tersebut di antaranya mengajukan izin penangkapan ikan ke sistem perizinan KKP, jumlah penangkapan dibatasi berdasarkan kuota yang ditentukan oleh KKP, ikan harus didaratkan dan diproses di pelabuhan pendaratan yang ditentukan.

Kemudian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dipungut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan diawasi oleh BPKP dan KPK, serta Blue Halo-S bisa bekerja sama dengan nelayan lokal dan koperasi nelayan untuk mendapatkan dan mengelola kuota penangkapan. Nelayan lokal akan mendapatkan 20% dari total kuota.

“Mata pencaharian nelayan dan pembudidaya ikan harus ditingkatkan dan dapat dibantu atau dikelola korporasi dan koperasi. Saya berharap dapat bekerja sama dengan komunitas internasional, perusahaan perikanan terkemuka, dan lembaga keberlanjutan terkemuka untuk mencapai perikanan berkelanjutan kita melalui pendekatan ekonomi biru demi generasi masa depan kita,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here