Pengiriman Kuda Laut Kering Ilegal Berhasil Digagalkan

JAKARTA, NMN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan lembaga penegak hukum berhasil menggagalkan pengiriman 220 kg kuda laut kering ilegal senilai Rp1,1 miliar yang rencananya akan dikirim ke Vietnam melalui Jakarta.

“Alhamdulillah, berkat sinergitas dengan Bea Cukai dan teman-teman penegak hukum, kami berhasil menggagalkan aksi penyelundupan seperti 220 kg pengiriman kuda laut kering,” kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina di Jakarta, Senin (13/12).

Dua orang pelaku, DA dan SF ditangkap dalam penggerebekan di sebuah gudang di Marunda, Jakarta Utara. Berdasarkan penuturan pelaku DA, dia bekerja sama dengan seseorang berinisial J di Malaysia untuk menyediakan tempat penyimpanan. Barang tersebut merupakan milik J dan ditempatkan di gudang sebelum dikirim ke Vietnam melalui SF.

Sementara SF, mengaku menerima email dari sebuah agen logistik di Vietnam. Dia diminta melakukan pengiriman barang ekspor ke negara tersebut tanpa mengetahui jenis barang yang akan dieskpor.

“Ternyata barang tersebut merupakan transaksi antara pihak logistik di Vietnam dengan pihak shipper yang ada di Indonesia,” ujar Rina.

Sementara itu, di Batam, sebanyak 5,28 ton ikan dihibahkan ke sejumlah panti asuhan dan panti jompo di Batam. Penyerahan dilakukan melalui Dinas Sosial dan disaksikan oleh Walikota Batam sekaligus ex officio BP Batam, Muhammad Rudi.

Rina memaparkan, komoditas yang dihibahkan merupakan ikan impor ilegal dari Singapura hasil penindakan Bea Cukai, SKIPM Batam dan PSDKP pada 23 September 2021. Ikan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPU BC Batam hingga proses penetapan status ikannya yang dikuasai negara oleh Menteri Keuangan melalui KPKNL Batam.

“Ikan didominasi oleh ikan kembung ini masih dalam kondisi bagus karena disimpan di freezer selama 1,5 bulan,” sambungnya.

Ikan tersebut terdiri dari ikan kembung 3.515 Kg, ikan benggol kecil 1.270 Kg, ikan bandeng 220 Kg, ikan bawal mas 147 Kg, ikan kakap putih 48 Kg, kepala ikan salmon 62 Kg, kepala ikan anggoli 8 Kg dan fillet ikan saba 10 Kg.

 

Latest Article

Gagalnya Jokowi Menjadikan Laut sebagai Masa Depan Bangsa

0
Presiden Jokowi bolehlah sedikit berbangga dengan pencapaian pembangunan infrastrukturnya yang lumayan mentereng. Selama hampir 10 tahun kepemimpinannya, telah terbangun 1.885 km jalan tol, 32.000...

Sektor Perikanan Tangkap Perlu Dikelola Secara Multifungsi dan Berkelanjutan

0
YOGYAKARTA – Dalam pidato pengukuhan sebagai Guru Besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Kamis (28/12/2023), Profesor Suadi menyampaikan urgensi pengelolaan multifungsional sektor perikanan tangkap...

Kolaborasi DP World – Maspion Group Membangun Terminal Petikemas di Jatim

0
JAKARTA, NMN- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan dukungan terhadap kolaborasi yang akan terjadi antara perusahaan global swasta DP World Dubai dengan perusahaan swasta...

Kemenhub Mulai Lakukan Persiapan Uji Petik Kelaiklautan Kapal Penumpang Jelang Nataru

0
MAKASSAR, NMN - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menekankan pentingnya transportasi laut sebagai pilihan utama masyarakat dalam perjalanan antar pulau selama periode Natal 2023 dan...

Pemerintah Indonesia Hadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container ke-9 di London

0
LONDON, NMN - Pemerintah Indonesia telah menghadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container (CCC) ke-9 yang berlangsung dari Rabu (20/9) hingga Kamis...

Related Articles