JAKARTA, NMN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan lembaga penegak hukum berhasil menggagalkan pengiriman 220 kg kuda laut kering ilegal senilai Rp1,1 miliar yang rencananya akan dikirim ke Vietnam melalui Jakarta.
“Alhamdulillah, berkat sinergitas dengan Bea Cukai dan teman-teman penegak hukum, kami berhasil menggagalkan aksi penyelundupan seperti 220 kg pengiriman kuda laut kering,” kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina di Jakarta, Senin (13/12).
Dua orang pelaku, DA dan SF ditangkap dalam penggerebekan di sebuah gudang di Marunda, Jakarta Utara. Berdasarkan penuturan pelaku DA, dia bekerja sama dengan seseorang berinisial J di Malaysia untuk menyediakan tempat penyimpanan. Barang tersebut merupakan milik J dan ditempatkan di gudang sebelum dikirim ke Vietnam melalui SF.
Sementara SF, mengaku menerima email dari sebuah agen logistik di Vietnam. Dia diminta melakukan pengiriman barang ekspor ke negara tersebut tanpa mengetahui jenis barang yang akan dieskpor.
“Ternyata barang tersebut merupakan transaksi antara pihak logistik di Vietnam dengan pihak shipper yang ada di Indonesia,” ujar Rina.
Sementara itu, di Batam, sebanyak 5,28 ton ikan dihibahkan ke sejumlah panti asuhan dan panti jompo di Batam. Penyerahan dilakukan melalui Dinas Sosial dan disaksikan oleh Walikota Batam sekaligus ex officio BP Batam, Muhammad Rudi.
Rina memaparkan, komoditas yang dihibahkan merupakan ikan impor ilegal dari Singapura hasil penindakan Bea Cukai, SKIPM Batam dan PSDKP pada 23 September 2021. Ikan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPU BC Batam hingga proses penetapan status ikannya yang dikuasai negara oleh Menteri Keuangan melalui KPKNL Batam.
“Ikan didominasi oleh ikan kembung ini masih dalam kondisi bagus karena disimpan di freezer selama 1,5 bulan,” sambungnya.
Ikan tersebut terdiri dari ikan kembung 3.515 Kg, ikan benggol kecil 1.270 Kg, ikan bandeng 220 Kg, ikan bawal mas 147 Kg, ikan kakap putih 48 Kg, kepala ikan salmon 62 Kg, kepala ikan anggoli 8 Kg dan fillet ikan saba 10 Kg.