Sejarah Maritim (Bagian 1)

1621

Sebagaimana dilaporkan oleh, antara lain, Jakarta Post dan Diplomat dalam memeringati Hari Kemerdekaan ke-70, Pemerintah Indonesia berencana untuk menenggelamkan 70 kapal asing yang tertangkap melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia. Terlepas dari simbolisme yang norak ini, beberapa pengamat hubungan internasional tampaknya benar-benar percaya bahwa Pemerintah sangat serius dengan niatnya memerangi penagkapan ikan ilegal—sebagai bagian tak terpisahkan dari kepijakan Poros Maritim Dunia. Akan tetapi, tetap saja norak, jika sampai ada yang berpikir bahwa perayaan semacam ini akan menyampaikan pesan yang sama kuatnya kepada sesama orang Indonesia.

Menghidupkan kembali budaya maritim Indonesia disebut sebagai yang pertama dari lima rencana kebijakan Poros Maritim Dunia sesuai pidato Presiden Joko Widodo di hadapan Pertemuan Tingkat Tinggi Asia Timur tahun lalu. Ini adalah suatu tugas yang berat, mengingat masa lalu maritim Indonesia demikian jayanya jika dibandingkan situasi kita sekarang. Menghubungkan noktah-noktah (i) ketakpedulian publik Indonesia pada urusan kelautan dan maritim; (ii) memeringati Hari Kemerdekaan dengan menenggelamkan kapal ikan asing yang tertangkap; dan, (iii) mengembalikan kejayaan maritim mungkin terasa keterlaluan bagi orang-orang yang berpikir logis.

Dapatkan perayaan semacam ini benar-benar menggelitik orang Indonesia sampai terbangun dari tidur panjangnya lantas berhasrat mengembalikan kejayaan maritim masa lalu? Pertanyaan selanjutnya, seberapa tak pedulinya orang Indonesia pada situasi gamblangnya sebagai “Bangsa Lautan,” yakni, bangsa yang tidak saja menghuni negara kepulauan terbesar di muka Bumi, tetapi sebenarnya salah satu lintasan maritim terpenting yang menghubungkan samudra-samudra dunia. Apakah para Pendiri Negara menyadari fakta ini ketika mereka mengonsep Indonesia—penerus warisan maritim di masa kini?

Tanpa Klaim Teritorial, Apalagi Maritim

Jokowi dan kabinetnya tidak lebih salah dari para Pendiri Negara karena tidak punya bayangan jelas bagaimana mewujudkan visi Poros Maritim Dunia. Sungguh fakta menarik bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis modern tidak mengandung klaim teritorial apapun, apalagi maritim. Untungnya, berkat kerja keras tak putus-putusnya oleh RM AB Kusuma dalam menemukan, mengumpulkan dan mengomentari catatan-catatan paling otentik mengenai proses perumusan Konstitusi tersebut, kita sekarang mengetahui mengapa para Pendiri Negara tampak mengabaikan ketentuan yang sangat penting ini.

Dari karya penting RM AB Kusuma “Lahirnya UUD 1945,” kita tahu bahwa para Pendiri Negara sebenarnya membahas juga permasalahan teritori ini dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan. (BPUPK) Topik ini bahkan menimbulkan perdebatan yang sangat sengit di antara anggoa-anggota Badan ini. Dari sekian banyak pidato dan perdebatan mengenai klaim teritorial, dapat kita bedakan dua kubu yang berseberangan, yakni, (i) Mereka yang mendukung gagasan “warisan nenek-moyang,” mengaitkannya dengan kejayaan Sriwijaya dan Majapahit; dan, (ii) Mereka yang memilih untuk bersahaja dengan mengklaim hanya bekas Hindia Belanda.

Soekarno dan, terutama, Mohammad Yamin adalah pendukung-pendukung terkuat pendapat pertama, sedangkan Mohammad Hatta dan Agus Salim bersikeras pada pendapat kedua. Yamin terutama harus dicatat karena riwayat hidupnya yang menarik. Meski urang awak, sejak muda ia menunjukkan ketertarikan yang kuat pada sejarah dan bahasa Jawa. Ia bahkan lulus SMA dari jurusan itu. Ia dikenal oleh sebayanya terutama karena kekagumannya yang mendalam pada sejarah lama Majapahit. Sentimen ini pulalah yang dikemukakannya dalam pidato-pidato dan komentar-komentarnya sebagai seorang anggota BPUPK. (bersambung)

 

Penulis: Bono Priambodo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here