Sepakati IUPK, Freeport Lakukan Ekspor Konsentrat

360

PT Freeport Indonesia (Freeport) telah sepakat untuk menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Dengan IUPK tersebut, Freeport dapat melakukan ekspor konsentrat dengan membayar bea keluar (BK) dan dengan tetap mengikuti prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Freeport juga berkomitmen bahwa pembangunan smelter tetap menjadi kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perundingan jangka pendek untuk keberlangsungan operasi produksi PTFI.

“Minggu lalu PTFI sudah sepakat dengan IUPK. Tenggat waktu delapan bulan, sejak Februari 2017 hingga Oktober 2017. Berdasarkan IUPK tersebut, PTFI dapat melakukan ekspor konsentrat dengan membayar Bea Keluar (BK),” kata Teguh Pamudji, di Jakarta, Selasa (4/4).

Ditambahkannya, meskipun Freeport telah menyepakati untuk menerima IUPK, pemerintah masih tetap melakukan perundingan dengan Freeport terkait pembahasan stabilitas investasi, perpanjangan operasi, divestasi dan pembangunan smelter.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here